Scroll untuk baca artikel
Headline

Indonesia Kembali Menjadi Anggota White List Tokyo MoU, Capaian Positif untuk Kinerja Armada Maritim

33
×

Indonesia Kembali Menjadi Anggota White List Tokyo MoU, Capaian Positif untuk Kinerja Armada Maritim

Sebarkan artikel ini
Kinerja kapal pengangkut barang tol laut di Indonesia. (Foto: Kemenhub)

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Indonesia berhasil mempertahankan posisinya dalam kategori White List Tokyo MoU, sebagaimana tercermin dalam laporan tahunan Tokyo MoU untuk tahun 2023. Capaian ini menandai empat tahun berturut-turut Indonesia mempertahankan status tersebut sejak 2020, 2021, 2022, hingga 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi di Jakarta, pada Minggu, 5 Mei 2024. Menurutnya, laporan Tokyo MoU mencatat bahwa dari 654 inspeksi yang dilakukan terhadap kapal berbendera Indonesia dalam tiga tahun terakhir, terdapat 28 kapal yang mengalami detensi. Meskipun terjadi peningkatan detensi, yaitu dari 5 kapal pada 2021, 10 kapal pada 2022, menjadi 13 kapal pada 2023.

“Kembali masuknya Indonesia ke dalam White List Tokyo MoU menandakan pengakuan global terhadap kinerja armada maritim Indonesia, yang secara langsung meningkatkan kepercayaan internasional terhadap standar keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia. Ini juga memperkuat posisi kapal-kapal berbendera Indonesia dalam persaingan global,” ujar Capt. Antoni pada Minggu (5/5/2024).

Baca Juga :   Presiden Prioritaskan Bantuan Pangan sebagai Solusi Tanggulangi Krisis

Dia menjelaskan bahwa berbagai langkah telah diambil oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk menjaga performa kapal-kapal Indonesia yang berlayar internasional dan mempertahankan status White List.

Langkah-langkah tersebut antara lain adalah memerintahkan agar kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri harus melalui pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal bersama dengan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (Port State Control Officer atau PSCO), atau Surveyor dari organisasi yang diakui (Recognized Organization) sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Baca Juga :   Mentan Andi Amran Serukan Waktunya Turun ke Sawah

“Selain itu, terhadap pemilik atau operator kapal yang mengalami detensi di luar negeri, akan diberlakukan sanksi seperti teguran, penurunan daerah pelayaran kapal, hingga pembekuan Document of Compliance (DOC) dalam kasus pelanggaran berat,” ungkap Capt. Antoni.

Langkah lain yang diambil adalah memberikan pendampingan dan evaluasi menyeluruh kepada perusahaan yang kapalnya mengalami detensi, termasuk dengan mengirimkan pejabat pemeriksa keselamatan kapal langsung ke kapal untuk memastikan semua temuan dari petugas Port State Control di luar negeri dipenuhi.

Dirjen Hubla menambahkan bahwa kembali masuknya Indonesia dalam kategori White List memiliki dampak positif pada citra internasional Indonesia, meningkatkan reputasi sebagai negara dengan standar keselamatan dan kepatuhan tinggi terhadap regulasi maritim internasional.

Baca Juga :   Menkeu Sri Mulyani Imbau Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

“Kapal-kapal berbendera negara dalam White List juga mendapatkan keuntungan dari sisi ekonomi, keselamatan, dan diplomasi. Mereka cenderung mengalami pengurangan frekuensi inspeksi, efisiensi operasional yang meningkat, kemudahan akses pelabuhan, serta posisi yang lebih kuat dalam negosiasi internasional terkait aturan maritim,” tambah Capt. Antoni.

Namun demikian, Capt. Antoni juga menegaskan pentingnya komitmen terus-menerus dalam mematuhi aturan internasional bagi pemilik/operator kapal yang beroperasi di luar negeri.

Pada tahun 2023, Port State Control Officer (PSCO) Indonesia telah melakukan 3.180 pemeriksaan pada kapal berbendera asing, dengan 34 kapal yang didetensi, sementara Biro Klasifikasi Indonesia, sebagai satu-satunya Badan Klasifikasi Nasional, kembali mendapatkan penilaian baik yaitu High Performance. (saf/infopublik.id)