Scroll untuk baca artikel
Headline

Menkeu Sri Mulyani Imbau Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

20
×

Menkeu Sri Mulyani Imbau Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendorong Wajib Pajak (WP) agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 dengan tepat waktu.

Pelaporan pajak ini menjadi kewajiban bagi masyarakat yang memperoleh pendapatan di atas batas tidak kena pajak, yaitu di atas Rp54 juta per tahun.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki pendapatan di atas ambang batas pajak tidak kena, yaitu di atas Rp54 juta per tahun, untuk melaporkan SPT tahun 2023,” ujar Sri Mulyani di Jakarta pada Jumat (22/3/2024).

Baca Juga :   Pacu Visit Indonesia Year 2025, Berikut Capaian di ATF 2024 Laos

Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa masih tersisa 9 hari bagi WP Orang Pribadi untuk menyerahkan SPT Tahunan mereka. “Proses ini bisa dilakukan secara elektronik, sehingga tidak diperlukan kunjungan langsung ke kantor pajak,” tambahnya.

Baca Juga :   Pertumbuhan Kredit di Awal Tahun 2024 Capai 11,83 Persen

Dalam update terbaru, Sri Mulyani menyampaikan bahwa hingga Kamis (21/03/2024) pukul 23.00 WIB, jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, meningkat sebesar 7,7 persen dari tahun sebelumnya.

“Peningkatan ini secara kuantitatif mencapai 686.980 SPT. Pada waktu yang sama tahun lalu, jumlah SPT yang telah dilaporkan adalah 8.914.061 SPT,” ungkapnya.

Baca Juga :   Kemenperin dan Kemendag Minta Angkutan AMDK Tidak Ikut Dilarang Beroperasi Saat Libur Panjang

Tak lupa, Sri Mulyani juga mengungkapkan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban mereka dengan melaporkan SPT tepat waktu.

“Kami di Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT-nya, khususnya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas batas tidak kena pajak,” tutur Menkeu. (saf)