BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah terus mendorong perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan agar menjangkau pekerja sektor informal, termasuk pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, hingga pekerja di sektor perikanan dan perkebunan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perlindungan sosial merupakan hak seluruh pekerja tanpa terkecuali.
“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan,” ujarnya dalam seminar Strengthening Indonesia’s Social Security: The Politics of Protection and The Role of Social Dialogue in Building the Welfare State di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, tantangan utama saat ini adalah meningkatkan partisipasi pekerja informal dalam skema jaminan sosial yang selama ini lebih banyak dimanfaatkan pekerja formal.
Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong penguatan regulasi bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan agar mendapatkan perlindungan sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.
Pekerja rumah tangga juga didorong untuk masuk dalam sistem jaminan sosial nasional melalui penguatan regulasi, sehingga memperoleh pengakuan sebagai pekerja sekaligus hak perlindungan yang setara.
“BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi, tetapi berfokus pada perluasan kepesertaan dan pemberian manfaat optimal bagi pekerja,” kata Yassierli.
Selain itu, pemerintah menilai integrasi data menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Data yang terintegrasi dinilai penting untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Syaiful Hidayat menambahkan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, menjadi prioritas perlindungan.
“Mari kita bangun bersama agar perlindungan pekerja tidak hanya dipandang sebagai kewajiban, tetapi sebagai kebutuhan bersama,” ujarnya.











