BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA — PT Indonesia Digital Identity (VIDA) menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax melalui penyediaan tanda tangan elektronik tersertifikasi (TTE).
Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang ditunjuk Kementerian Keuangan, VIDA menghadirkan solusi untuk mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara digital dengan jaminan keamanan dan legalitas.
Founder dan Group CEO VIDA Niki Luhur mengatakan pemanfaatan TTE berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi kunci dalam mendukung modernisasi sistem perpajakan.
“Kampanye ‘Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK’ menekankan kemudahan sekaligus menjamin keamanan dan legalitas data wajib pajak,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (22/4/2026).
Menurutnya, TTE yang diterbitkan VIDA memiliki kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sekaligus telah diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Seiring implementasi Coretax oleh DJP, kebutuhan akan keabsahan dan integritas dokumen elektronik menjadi semakin krusial. Dalam hal ini, integrasi TTE dengan NIK dinilai mampu memastikan akurasi identitas serta keamanan data wajib pajak.
VIDA menekankan tiga fokus utama dalam mendukung ekosistem perpajakan digital. Pertama, integrasi identitas melalui NIK untuk menyederhanakan proses administrasi. Kedua, jaminan legalitas melalui TTE yang sesuai regulasi. Ketiga, peningkatan aksesibilitas guna mendorong transformasi digital nasional.
Selain itu, VIDA juga menyediakan materi edukasi berupa video tutorial dan infografis untuk membantu wajib pajak memahami proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.
Melalui inisiatif ini, VIDA berharap penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dapat semakin luas diadopsi, sekaligus memperkuat ekosistem perpajakan yang modern, efisien, dan tepercaya di Indonesia.











