Scroll untuk baca artikel
Nasional

Pendaftaran MagangHub Kemnaker Dibuka hingga 28 Juli 2026

0
×

Pendaftaran MagangHub Kemnaker Dibuka hingga 28 Juli 2026

Sebarkan artikel ini
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch 1 hingga 28 Juli 2026. Program ini ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi sebagai upaya meningkatkan kompetensi sekaligus memperkuat kesiapan memasuki dunia kerja. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah mengatakan, MagangHub Angkatan II Batch 1 merupakan bagian dari target nasional sebanyak 150.000 peserta sepanjang 2026. Target tersebut dibagi dalam tiga batch dengan kuota masing-masing 50.000 peserta

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch 1 hingga 28 Juli 2026. Program ini ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi sebagai upaya meningkatkan kompetensi sekaligus memperkuat kesiapan memasuki dunia kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah mengatakan, MagangHub Angkatan II Batch 1 merupakan bagian dari target nasional sebanyak 150.000 peserta sepanjang 2026. Target tersebut dibagi dalam tiga batch dengan kuota masing-masing 50.000 peserta.

“Kami mengajak lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan ini. MagangHub menjadi sarana memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat kesiapan memasuki dunia kerja,” ujar Darmawansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga :   Buka Layanan Ortopedi untuk Kasus Kecelakaan Kerja, Brawijaya Antasari Lakukan Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Setelah masa pendaftaran berakhir pada 28 Juli 2026, Kemnaker akan melaksanakan proses seleksi hingga 5 Agustus 2026. Penetapan peserta dilakukan pada 6 Agustus, pengumuman hasil seleksi pada 7 Agustus, pelaksanaan magang dimulai 10 Agustus, dan kick off program dijadwalkan pada 11 Agustus 2026.

Pada penyelenggaraan tahun ini, Kemnaker melakukan sejumlah penyempurnaan regulasi dan petunjuk teknis untuk meningkatkan kualitas program. Salah satu perubahan utama adalah seluruh peserta yang menyelesaikan masa magang berkesempatan mengikuti uji sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat tersebut diharapkan dapat menjadi nilai tambah saat peserta memasuki pasar kerja.

Selain itu, cakupan peserta juga diperluas dengan membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan profesi, seperti bidang kesehatan, pendidikan, akuntansi, teknik, dan profesi lainnya. Peserta dari jalur ini dapat mengikuti program dengan syarat sertifikat profesi diperoleh paling lama dua tahun setelah lulus diploma atau sarjana.

Baca Juga :   Sandiaga Uno Apresiasi Kerjasama UI dan Bank NTT Kembangkan Kopi Tuang di Festival Golo Koe 2024

Menurut Darmawansyah, kebijakan tersebut disusun untuk mengakomodasi karakteristik pendidikan profesi yang membutuhkan penguatan pengalaman praktik sebelum memasuki dunia kerja secara penuh.

Selama mengikuti program selama enam bulan, peserta akan menerima uang saku yang besarannya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi mitra penyelenggara. Peserta juga memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kemnaker juga memperkuat mekanisme pengawasan melalui koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pemantauan dilakukan secara berkala untuk memastikan proses pembimbingan berjalan sesuai kurikulum dan lingkungan kerja mitra penyelenggara memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, serta mendukung pembelajaran peserta.

Baca Juga :   Kemnaker Siapkan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan

Petunjuk teknis terbaru turut mengakomodasi perusahaan yang menerapkan sistem kerja enam hari dalam sepekan. Pengaturannya mencakup durasi dan jadwal kerja peserta, hak atas waktu istirahat, penyesuaian jam kerja, hingga mekanisme pengunduran diri atau pemberhentian peserta beserta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Regulasi tersebut juga mengatur pelaksanaan magang pada masa cuti bersama, hari libur nasional, maupun kondisi khusus lainnya, termasuk penyesuaian jadwal dan pemenuhan hak peserta agar program dapat berjalan lebih tertib dan efektif.

Informasi mengenai persyaratan, tahapan seleksi, dan tata cara pendaftaran dapat diakses melalui platform resmi MagangHub Kemnaker.