Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kemenhub Gandeng Bea Cukai Perkuat Operasional VTS di Palembang

79
×

Kemenhub Gandeng Bea Cukai Perkuat Operasional VTS di Palembang

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan pengoperasian VTS antara Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Palembang dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera bagian timur.

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Palembang yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera bagian timur.

Penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan koordinasi antara lembaga negara untuk memperkuat pengoperasian Vessel Traffic Services (VTS) di Palembang.

Direktur Kenavigasian Ditjen Hubla, Capt. Budi Mantoro, menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah konkret dalam melanjutkan nota kesepahaman antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Nota kesepahaman ini bertujuan untuk pertukaran data dan informasi dalam pengawasan lalu lintas barang dan sarana pengangkut laut.

Baca Juga :   Kemenhub Rancang Aturan Penanganan Kendaraan Listrik di Angkutan Penyeberangan

“Kerja sama ini akan memastikan pengawasan dan monitoring kapal-kapal melalui sarana komunikasi radio dan Automatic Identification System (AIS) oleh Vessel Traffic Services (VTS) dan Stasiun Radio Pantai (SROP) dapat dilakukan secara efektif,” ujar Capt. Budi pada Kamis (15/2/2024).

Ia menambahkan bahwa kerja sama ini adalah implementasi dari komitmen kedua lembaga untuk mencapai tujuan bersama dalam penyelenggaraan keselamatan, keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim.

Baca Juga :   Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, Kemenhub Pastikan Kapasitas Kursi dan Konektivitas Udara Tercukupi

“Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.4 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia,” ucap Capt. Budi.

Plt. Kepala Disnav Tipe A Kelas I Palembang, Zaidanus, menyatakan bahwa implementasi kesepakatan ini akan memanfaatkan sarana dan prasarana telekomunikasi pelayaran yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Ini termasuk pengoperasian VTS di Palembang.

“Terkait pertukaran informasi, Disnav Palembang akan memberikan informasi pergerakan kapal yang dibutuhkan oleh Bea Cukai, sedangkan Bea Cukai akan memberikan informasi terkait pengawasan SBNP dan informasi lainnya terkait keselamatan pelayaran,” jelas Zaidanus.

Baca Juga :   Sukses Kumpulkan 4.400 Botol Plastik untuk Daur Ulang di BCA Expo 2024

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kepada masyarakat pelayaran. Dengan optimalisasi penggunaan Vessel Traffic Services (VTS) dan berbagi informasi antar lembaga, diharapkan keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan maritim dapat terjamin dengan baik.

Capt. Budi mengajak semua pihak untuk menjaga komitmen dalam menjalankan kerja sama ini dengan integritas dan dedikasi penuh. “Mari kita jadikan kerjasama ini sebagai kolaborasi lembaga negara dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia,” tambahnya.(saf/infopublik.id)