Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kemenhub Rancang Aturan Penanganan Kendaraan Listrik di Angkutan Penyeberangan

52
×

Kemenhub Rancang Aturan Penanganan Kendaraan Listrik di Angkutan Penyeberangan

Sebarkan artikel ini
Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo dalam FGD pengaturan dan penanganan kendaraan listrik yang akan menggunakan jasa angkutan penyeberangan. (Foto: Kemenhub)

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengadakan focus group discussion (FGD) untuk merumuskan regulasi terkait tata cara penanganan dan pengangkutan kendaraan listrik berbasis baterai melalui jasa angkutan penyeberangan.

Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Lilik Handoyo, mengungkapkan hal ini sebagai respons terhadap meningkatnya permintaan kendaraan listrik di Indonesia yang sebagian besar diangkut menggunakan jasa angkutan penyeberangan. Tujuan utama adalah untuk memastikan aspek keselamatan pelayaran saat kendaraan listrik diangkut.

“Beberapa insiden terjadi pada kapal penyeberangan yang mengangkut kendaraan listrik, di mana terjadi kejadian muatan yang terbakar akibat baterai kendaraan,” ujar Lilik pada Jumat (1/3/2024).

Dengan adanya regulasi yang akan mengatur pengangkutan dan penanganan kendaraan listrik berbasis baterai, diharapkan risiko kecelakaan kapal saat pengangkutan kendaraan listrik dapat dicegah atau diminimalkan.

“Kami berharap bahwa FGD ini dapat menjadi forum yang melibatkan perhatian bersama dan meningkatkan pemahaman dalam penyusunan regulasi terkait pengaturan dan penanganan pengangkutan kendaraan listrik melalui angkutan penyeberangan,” tambahnya.

Baca Juga :   Dampingi Orang Tua akan Tumbuh Kembang Anak, BlueBand Hadirkan Program “Sarapan Lezat Bernutrisi”

Sementara itu, Kasubdit Pengendalian Operasional Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Capt Bintang Novi, mengemukakan harapannya agar FGD yang diadakan secara hybrid dapat mendapatkan masukan dari semua pemangku kepentingan untuk memperkaya substansi regulasi tentang pengaturan dan penanganan kendaraan listrik, baik di pelabuhan penyeberangan maupun selama proses pemuatan di kapal penyeberangan.

Baca Juga :   Kemenhub Terus Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

“Kami mengharapkan partisipasi aktif dari semua pihak yang hadir untuk memberikan masukan guna meningkatkan keselamatan pelayaran terutama dalam pengangkutan kendaraan listrik. Narasumber dalam FGD ini terdiri dari 5 ahli di bidangnya,” jelasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Perhubungan dalam memastikan pengangkutan kendaraan listrik melalui angkutan penyeberangan berlangsung aman dan efisien.(saf/infopublik.id)