Scroll untuk baca artikel
Headline

Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, Kemenhub Pastikan Kapasitas Kursi dan Konektivitas Udara Tercukupi

61
×

Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, Kemenhub Pastikan Kapasitas Kursi dan Konektivitas Udara Tercukupi

Sebarkan artikel ini
Situasi penumpang di bandara. (Foto: Kemenhub)

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kebutuhan terhadap konektivitas dan kapasitas kursi pesawat, terutama pada rute-rute favorit saat libur panjang peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek pekan ini dapat tersedia dengan baik dan mencukupi.

Libur panjang selama empat hari (8-11 Februari 2024) diprediksi akan terjadi peningkatan traffik pergerakan penumpang yang lebih tinggi dari hari-hari biasa (week days). “Kami perkirakan ada kenaikan sebenar 5 persen dibandingkan hari-hari biasa,” ujar Dirjen Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni sebagaimana dikutip InfoPublik pada Kamis (8/2/2024).

Diperkirakan masyarakat mulai melakukan perjalanan udara pada 7 atau 8 Februari menuju lokasi liburan atau kampung halaman, dan kembali pada 11 atau 12 Februari 2024.

Baca Juga :   Kementerian Perindustrian Dorong Revolusi Hijau di Sektor Industri

Kristi mengatakan bahwa kebutuhan dapat tercukupi dengan kapasitas eksisting (regular) maupun penambahan kapasitas melalui perubahan tipe pesawat yang lebih besar (change bigger aircraft type) ataupun penambahan extra flight, misal untuk beberapa rute tertentu antara lain: CGK-DPS pp, CGK-KNO pp, CGK-PNK pp, CGK-PGK pp, CGK-PKN pp, CGK-SRG pp, SUB-DPS pp, BPN-BDJ pp, dan SUB-PKU pp.

Untuk rute luar negeri, terdapat penambahan kapasitas pada rute DPS-Xianmen pp, dan DPS-Guangzhou pp dengan kapasitas pesawat yang lebih besar. “Kami intens berkoordinasi dengan seluruh maskapai untuk memastikan kebutuhan seat dan penumpang mendapatkan pelayanan yang baik,” tuturnya.

Baca Juga :   Penumpang Bikin Lelucon Saat Mau Naik Pesawat easy Jet, Spanyol Terbangkan 2 Jet Tempur F18 Mengawal

Terkait tarif tiket pesawat, pastinya sesuai dengan ketentuan regulasi, tarif penumpang kelas ekonomi sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 tahun 2019 dan KM 106 tahun 2019, dimana sudah ada ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).

“Selaku regulator, Kami mengingatkan maskapai untuk menerapkan tarif sesuai dengan ketentuan tersebut, dan kami melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya,” tegas Kristi.

Kepada masyarakat yang ingin berlibur, ia berharap masyarakat sebagai salah satu elemen penting dari industri aviasi dapat memberikan dukungan terkait pemenuhan ketentuan regulasi yang berlaku selama pelaksanaan penerbangan dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan.

Baca Juga :   Presiden Prioritaskan Bantuan Pangan sebagai Solusi Tanggulangi Krisis

“Saya berharap masyarakat juga ikut serta mematuhi aturan yang berlaku seperti ketentuan waktu check-in, ketentuan bagasi, ketentuan pemeriksaan keamanan dan lainnya, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab kita bersama menciptakan penerbangan yang selamat, aman dan nyaman,” ucap Kristi.

Sementara terkait pemenuhan aspek keselamatan, keamanan, pelayanan penerbangan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku (3S+1C), pihaknya secara khusus telah melakukan pemeriksaan secara langsung di Bandara Soekarno-Hatta pada minggu lalu, untuk memastikan hal tersebut.

“Selain itu saya juga telah mengintruksikan kepada 10 Kantor Otoritas Bandar Udara bersama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk pemenuhan aspek 3S+1C,” imbuh Kristi.(saf/infopublik.id)