Fasilitas tersebut disiapkan untuk mempermudah perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan secara tertib dan tepat waktu, sekaligus mendukung tersedianya data ketenagakerjaan nasional yang akurat.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker Ismail Pakaya menyampaikan penyediaan layanan tersebut melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (18/10/2026).
“Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP,” ujar Ismail.
Saluran pertama berupa layanan pengaduan melalui email [email protected]. Perusahaan dapat menyampaikan kendala yang dihadapi selama proses pelaporan melalui alamat tersebut.
Kedua, perusahaan dapat melakukan konsultasi secara langsung di Gedung B Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Alternatif lainnya, perusahaan dapat menghubungi admin WLKP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi sesuai dengan domisili perusahaan.
Adapun saluran ketiga berupa panduan pelaporan daring yang memuat informasi mengenai tata cara penyampaian laporan WLKP. Panduan tersebut dapat diakses melalui laman resmi Kemnaker di https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46.
Ismail menegaskan, WLKP memiliki peran penting dalam mendukung pemetaan kondisi ketenagakerjaan sekaligus memperkuat upaya pelindungan tenaga kerja.
“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” katanya.
Melalui ketiga layanan tersebut, Kemnaker berharap perusahaan dapat mengatasi hambatan dalam proses pelaporan dan memenuhi kewajiban WLKP sesuai ketentuan. Ketersediaan laporan yang tertib dan tepat waktu diharapkan turut mendukung penguatan basis data ketenagakerjaan nasional sebagai landasan kebijakan pemerintah.











