Scroll untuk baca artikel
Nasional

Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Buka Era Baru Dunia Kerja

3
×

Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Buka Era Baru Dunia Kerja

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mewakili Presiden RI menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, menandai hadirnya era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia. Tindak Lanjut Putusan MK: Pembahasan RUU ini merupakan langkah konkrit pemerintah dan DPR RI dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 untuk menyelaraskan norma ketenagakerjaan secara komprehensif. Perluasan Cakupan Pelindungan: Regulasi baru ini tidak hanya memperkuat hak pekerja/buruh, tetapi juga memperluas pelindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, peserta magang, pekerja perempuan, penyandang disabilitas, serta mengantisipasi pola pekerjaan masa depan (future of work).

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA — Perubahan pola kerja, tuntutan kesetaraan, hingga munculnya pekerjaan fleksibel membuat aturan ketenagakerjaan Indonesia perlu beradaptasi. Pemerintah pun mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai fondasi baru untuk memperluas perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan RUU tersebut menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia. Aturan ini tidak hanya memperkuat hak pekerja/buruh, tetapi juga memperluas cakupan perlindungan kepada pencari kerja, peserta pelatihan, peserta pemagangan, serta mengantisipasi perubahan pola pekerjaan di masa depan.

Hal tersebut disampaikan Yassierli saat mewakili Presiden RI menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia,” ujar Yassierli.

Baca Juga :   Kemnaker dan Kemenekraf Perkuat Sinergi Ciptakan Lapangan Kerja

Menurutnya, penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Melalui pembahasan bersama DPR RI, pemerintah berupaya membangun kerangka hukum yang memberikan kepastian sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja/buruh dan keberlanjutan dunia usaha.

Salah satu substansi yang diperkuat adalah jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan. Prinsip nondiskriminasi akan menjadi bagian dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.

“Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting dalam kerangka hukum yang kita bangun,” kata Yassierli.

Baca Juga :   UNICEF dan DBS Foundation Luncurkan Program Pendidikan dan Gizi di NTT

Selain memperkuat norma ketenagakerjaan yang sudah ada, RUU tersebut memuat sejumlah pengaturan baru. Pemerintah antara lain mendorong penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pengaturan mengenai dana cadangan pesangon.

RUU itu juga mengatur larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bentuk penguatan perlindungan bagi pekerja maupun pencari kerja dalam menghadapi praktik ketenagakerjaan yang berpotensi merugikan.

Di sisi lain, pemerintah memperluas cakupan perlindungan terhadap pekerjaan fleksibel sebagai respons terhadap munculnya jenis dan pola pekerjaan baru atau future of work.

Perlindungan juga diperkuat bagi kelompok yang membutuhkan perhatian khusus, termasuk pekerja/buruh perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.

“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut. Kita membutuhkan regulasi yang memberikan pelindungan, kepastian, dan keadilan, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh dan beradaptasi,” ujarnya.

Baca Juga :   Yassierli Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban KA Bekasi, Santunan Capai Rp2,02 Miliar

Yassierli turut menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI, khususnya Komisi IX DPR RI dan Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan regulasi tersebut.

Menurutnya, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan hasil kerja bersama yang diharapkan mampu menjadi pijakan baru dalam membangun hubungan industrial di Indonesia.

“RUU ini merupakan hasil kerja bersama. Harapannya, setelah menjadi Undang-Undang, kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi bagi hubungan ketenagakerjaan yang semakin berkeadilan, produktif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan,” pungkasnya.