Scroll untuk baca artikel
Headline

KKP Raih Tiga Penghargaan dari ANRI

35
×

KKP Raih Tiga Penghargaan dari ANRI

Sebarkan artikel ini
Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho. (Foto: Humas KKP)

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memperoleh apresiasi atas upayanya dalam penyelamatan arsip statis dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Tidak kurang dari tiga Piagam Penghargaan telah diberikan dalam upaya menjaga keberlangsungan arsip-arsip berharga tersebut.

Penghargaan pertama diberikan kepada Arsip Statis Kemaritiman Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang berdasarkan surat dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No B-KN.00.02/4964/2023 tanggal 1 November 2023, menunjukkan persetujuan penyerahan sebanyak 55 berkas arsip.

Sementara itu, penghargaan kedua diberikan untuk Arsip Statis Hasil Penelitian Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. Surat dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia nomor B-KN.00.02/4658/2023 tanggal 17 Oktober 2023, menandakan persetujuan penyerahan sebanyak 769 berkas arsip.

Baca Juga :   Inovasi Google Lens Permudah Pencarian dan Penerjemahan

Adapun penghargaan ketiga diberikan untuk penyerahan 13 berkas Arsip Statis Eks Departemen Kelautan dan Perikanan, yang didasarkan pada surat dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia B-KN.00.02/5579/2023 tanggal 29 November 2023, juga tentang persetujuan penyerahan arsip statis.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Sekjen KKP), Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, menyampaikan rasa terima kasih KKP atas apresiasi yang diberikan oleh ANRI terhadap usaha penyelamatan arsip.

Baca Juga :   Bank DKI berhasil Catat Kinerja Baik di Q4 2023 dengan Laba Bersih Tembus Rp1 Triliun

“Penyelamatan Arsip ini merupakan bukti komitmen KKP dalam menjaga warisan kemaritiman, serta sebagai bentuk tanggung jawab kami untuk merawat nilai-nilai sejarah,” ujar Rudy pada Kamis (21/3/2024).

Kriteria penyelamatan arsip kemaritiman ini didasarkan pada Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023, yang menetapkan persyaratan-persyaratan tertentu.

Di antara kriteria-kriteria tersebut termasuk arsip yang terkait dengan pengelolaan sumber daya kelautan dan pengembangan sumber daya manusia; arsip yang terkait dengan pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut; arsip yang terkait dengan tata kelola dan kelembagaan laut; arsip yang terkait dengan ekonomi dan infrastruktur kelautan serta peningkatan kesejahteraan; arsip yang terkait dengan pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan laut; arsip yang terkait dengan budaya bahari; arsip yang terkait dengan diplomasi maritim.

Baca Juga :   Dongkrak Produktivitas Perikanan Budidaya, KKP Kembangkan Modeling Komoditas Unggulan

Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah aktif terlibat dalam kegiatan penyelamatan arsip kemaritiman sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025. (saf/infopublik.id)