BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus memperkuat koperasi modern dengan mengadakan program pendampingan yang menargetkan 114 koperasi pada tahun 2024. Program ini melibatkan tenaga pendamping dari berbagai latar belakang bidang ilmu.
Dari 2.796 pelamar, dipilih tenaga pendamping yang sebagian besar memiliki gelar akademis Magister (S2) hingga Doktor (S3), dan merupakan para pakar di bidangnya.
“Keberhasilan dan kinerja tenaga pendamping akan diukur dari perubahan koperasi setelah pendampingan,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, Jumat (12/7/2024).
Pendampingan akan dilakukan dalam dua model: secara langsung/luring melalui penempatan 80 tenaga pendamping, dan 34 lainnya melalui pendampingan digital oleh vendor penyedia teknologi.
Zabadi menjelaskan bahwa program pendampingan yang diluncurkan di tiga wilayah, yakni Makassar, Medan, dan DI Yogyakarta, sangat penting untuk mengakselerasi pencapaian target sebanyak 500 koperasi modern dan kontribusi koperasi terhadap PDB nasional sebesar 5,5 persen pada 2024.
Terdapat 15 tema yang dirancang agar koperasi mendapat pendampingan sesuai dengan kebutuhan, seperti manajemen bisnis, akuntansi dan manajemen keuangan, pemasaran, dan lainnya.
Zabadi menambahkan bahwa para tenaga pendamping diarahkan untuk menyukseskan beberapa program strategis Kemenkop UKM, antara lain Rumah Produksi Bersama (RPB)/Factory Sharing seperti RPB sapi di NTT, kulit di Jawa Barat, rotan di Jawa Tengah, dan beberapa RPB lainnya.
Program lainnya adalah Minyak Makan Merah (M3), yang akan didampingi agar koperasi mampu mengembangkan inovasi produk tersebut. Zabadi menegaskan koperasi harus mampu mengimplementasikan ilmu yang didapat dari tenaga pendamping.
“Agar mereka dapat menjadi offtaker dan rantai pasok, Lembaga Keuangan Bank (LKB), dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), serta digitalisasi. Harapannya, hal ini akan meningkatkan jumlah anggota, volume usaha, sisa hasil usaha, serta perbaikan kualitas tata kelola dan layanan keanggotaan,” kata Zabadi.
Menurutnya, kinerja tenaga pendamping akan dinilai secara menyeluruh dengan kriteria penilaian yaitu Sangat Baik, Baik, dan Cukup Baik. (saf/infopublik.id)