Scroll untuk baca artikel
Nasional

Yassierli Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban KA Bekasi, Santunan Capai Rp2,02 Miliar

2
×

Yassierli Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban KA Bekasi, Santunan Capai Rp2,02 Miliar

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan hak jaminan sosial bagi korban kecelakaan antara Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jawa Barat, terus dipenuhi. Hingga 4 Mei 2026, sebanyak sembilan dari total 16 korban meninggal dunia telah menerima manfaat perlindungan sosial dari pemerintah

BISNISASIA.CO.ID, BEKASI — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan hak jaminan sosial bagi korban kecelakaan antara Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jawa Barat, terus dipenuhi.

Hingga 4 Mei 2026, sebanyak sembilan dari total 16 korban meninggal dunia telah menerima manfaat perlindungan sosial dari pemerintah.

Menaker menjelaskan, total manfaat yang diterima ahli waris meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) Rp42 juta, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai Rp2,02 miliar. Selain itu, pemerintah juga memberikan beasiswa bagi enam anak korban dengan nilai maksimal Rp458,5 juta, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang dibayarkan secara berkala.

Baca Juga :   Cara Unik SMKN 3 Yogyakarta Memperingati Hari Habitat

“Perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujar Yassierli di Cikarang, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, program beasiswa menjadi bagian penting untuk memastikan keberlanjutan pendidikan anak-anak korban.

Dari sembilan korban yang telah menerima santunan, delapan di antaranya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di sejumlah kantor cabang di wilayah Jakarta, sementara satu korban tercatat di kantor cabang Tangerang Selatan.

Baca Juga :   Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Menyalurkan Bantuan Sosial ke Kabupaten Serang

Penyaluran santunan dilakukan secara bertahap sejak 29 April 2026. Pada tahap awal, santunan diberikan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna, disusul transfer kepada ahli waris Adelia Rifani pada 30 April.

Selanjutnya, pada 4 Mei 2026, santunan kembali disalurkan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.

Baca Juga :   Menaker Soroti Rendahnya Adopsi AI, Pekerja Diminta Tingkatkan Kompetensi

Sementara itu, tiga korban lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi sebelum pencairan santunan dilakukan.

Pemerintah juga masih melakukan verifikasi lanjutan terhadap status salah satu korban untuk menentukan jenis manfaat yang akan diberikan, apakah melalui skema JKK atau JKM.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” tegasnya.