Scroll untuk baca artikel
Industri

Menaker Soroti Rendahnya Adopsi AI, Pekerja Diminta Tingkatkan Kompetensi

3
×

Menaker Soroti Rendahnya Adopsi AI, Pekerja Diminta Tingkatkan Kompetensi

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyoroti masih rendahnya tingkat pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia dibandingkan rata-rata global. Kondisi ini dinilai menjadi sinyal penting bahwa dunia kerja tengah berubah cepat dan membutuhkan kesiapan sumber daya manusia (SDM).

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyoroti masih rendahnya tingkat pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia dibandingkan rata-rata global. Kondisi ini dinilai menjadi sinyal penting bahwa dunia kerja tengah berubah cepat dan membutuhkan kesiapan sumber daya manusia (SDM).

Menurut Yassierli, kunci utama bukan hanya pada penguasaan teknologi, tetapi pada kesiapan tenaga kerja untuk beradaptasi dan terus meningkatkan kompetensi.

“Pekerja harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan terus berkembang menghadapi perubahan,” ujarnya dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pupuk Kalimantan Timur di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga :   KCMTKU Rayakan 6 Tahun dengan Perluas Layanan Styling dan Teknologi Personal Eyewear

Tantangan Baru Dunia Kerja

Ia menegaskan, tantangan dunia kerja saat ini tidak lagi sebatas perlindungan hak normatif, tetapi juga memastikan pekerja memiliki kompetensi yang relevan dengan perkembangan teknologi, termasuk AI.

Dalam konteks ini, peran serikat pekerja dinilai perlu diperluas. Tidak hanya hadir saat terjadi persoalan hubungan industrial, tetapi juga aktif dalam meningkatkan kapasitas dan kesiapan pekerja menghadapi transformasi digital.

Baca Juga :   Pupuk Kaltim Konsisten Jalankan Program Konservasi Laut

Peran PKB dalam Peningkatan Kompetensi

Menaker berharap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak hanya menjadi instrumen untuk menciptakan stabilitas hubungan kerja, tetapi juga mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja secara berkelanjutan.

PKB diharapkan mampu menjadi landasan bagi perusahaan dan pekerja dalam menghadapi perubahan industri yang semakin dinamis.

Dorong Hubungan Industrial yang Sehat

Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur, Gusrizal, menyatakan bahwa PKB ke-VIII periode 2026–2028 diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat hubungan industrial.

Baca Juga :   Indonesia Digital Forum 2025 sebagai Wujud Gotong Royong Membangun Ekosistem Digital Indonesia

“Kami berharap PKB ini dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” ujarnya.

Kesiapan SDM Jadi Kunci

Pernyataan Menaker menegaskan bahwa kesiapan SDM menjadi faktor krusial dalam menghadapi era teknologi, terutama di tengah perkembangan AI yang semakin pesat.

Tanpa peningkatan kompetensi dan kemampuan adaptasi, tenaga kerja berisiko tertinggal dalam persaingan global yang semakin kompetitif.