Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kemnaker Buka Lagi Program K3 Gratis, Kuota 2.100 Peserta

2
×

Kemnaker Buka Lagi Program K3 Gratis, Kuota 2.100 Peserta

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch II dengan kuota 2.100 peserta dari seluruh Indonesia. Pendaftaran dibuka pada 6–12 April 2026.

Program ini dilanjutkan setelah penyelenggaraan batch pertama dinilai sukses. Di tengah meningkatnya kebutuhan dunia usaha terhadap tenaga Ahli K3, program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperluas akses peningkatan kompetensi tenaga kerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan pembukaan batch kedua merupakan langkah konkret untuk menjawab kebutuhan tersebut.

Baca Juga :   Hisense Menggelorakan Semangat Olahraga Lewat Layar Besar dari Paris

“Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten, sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (4/4/2026).

Ia menegaskan, penguatan kompetensi K3 tidak hanya terkait kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha.

Menurutnya, semakin banyak tenaga kerja memiliki kompetensi K3, maka peluang terciptanya lingkungan kerja yang aman dan produktif juga semakin besar.

Baca Juga :   Stockity Menanam Pohon Demi Indonesia yang lebih Hijau

Skema Biaya dan Manfaat Program

Seperti pada batch sebelumnya, program ini tidak memungut biaya pelatihan. Peserta hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.

Rincian biaya tersebut meliputi:

  • Rp150.000 untuk Sertifikat Pembinaan Pelatihan K3
  • Rp120.000 untuk Evaluasi SKP AK3
  • Rp150.000 untuk Penerbitan SKP

Skema ini memberikan peluang lebih luas bagi masyarakat untuk meningkatkan kompetensi tanpa beban biaya pelatihan. Di sisi lain, perusahaan juga diuntungkan dengan tersedianya tenaga kerja yang memiliki pemahaman K3.

Baca Juga :   Industri TPT Tertekan Impor, Menperin Turun Tangan! Ini Strategi Lindungi Produk Lokal

Syarat dan Ketentuan Peserta

Kemnaker menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon peserta, antara lain:

  • Minimal lulusan D3
  • Scan ijazah asli (PDF)
  • Scan KTP (PDF)
  • Pasfoto berlatar merah (JPG)
  • Surat pernyataan kesediaan bermaterai (PDF)
  • Curriculum Vitae (PDF)
  • Surat keterangan sehat (PDF)

Selain itu, peserta wajib menyiapkan perangkat pendukung seperti ponsel untuk absensi serta komputer atau laptop untuk mengikuti pembinaan. Peserta juga diwajibkan mengikuti ujian di lokasi yang telah ditentukan.