Scroll untuk baca artikel
Nasional

Selebgram asal Aceh CB Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

39
×

Selebgram asal Aceh CB Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan oknum selebgram Aceh berinisial CWR alias CB sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap pelapor atas nama Yuni Maulida,7 Februari 2024. (Foto Humas Polda Aceh)

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim megatakan, polisi memeriksa CB sebagai tersangka, Senin, 5 Februari 2024.

Baca Juga :   Sinergi dan Kolaborasi Menjadi Kunci Sukses Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023

Polisi juga akan segera mengirimkan berkas perkaranya ke JPU atau tahap 1 pada Senin mendatang.

“Benar, CB sudah jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Berkas tahap 1 akan kami kirimkan ke JPU pada Senin mendatang,” kata Ibrahim, dalam keterangannya, Rabu, 7 Februari 2024.

Baca Juga :   Pemerintah Tinjau Kondisi Arus Mudik di 4 Gerbang Utama Tol Jakarta

Ibrahim juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan tersangka CB mengakui perbuatanya.

Ditambah keterangan dari ahli bahasa dan ITE, di mana perbuatan tersangka memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE.

Berdasarkan penilaian subyektif penyidik, tersangka CB tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan dan proses penyidikan lainnya sangat kooperatif.

Baca Juga :   Peron 11 dan 12 Stasiun Manggarai Kembali Layani Penumpang

“Selama pemeriksaan, berdasarkan penilaian subyektif penyidik tersangka CB kooperatif, sehingga tidak ditahan.

Namun, proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,” demikian, kata Ibrahim. (TBNewsPoldaAceh)