BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja.
Aturan tersebut mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja, termasuk PRT, pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Sugeng Heri Suseno mengatakan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja perlu dibangun atas prinsip saling menghargai serta pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (14/9/2026).
Atur Rekrutmen hingga Jaminan Sosial
Dalam UU PPRT, pekerja rumah tangga dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Undang-undang tersebut juga mengatur sejumlah aspek dalam hubungan kerja, mulai dari waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan jaminan sosial, hingga lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Kepastian mengenai berbagai aspek tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih jelas bagi PRT sekaligus menjadi pedoman bagi pemberi kerja dalam menjalankan hubungan kerja.
Bagi P3RT, ketentuan tersebut juga menjadi bagian dari kerangka penempatan PRT agar proses perekrutan dan hubungan kerja berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sengketa Diutamakan Diselesaikan secara Musyawarah
UU PPRT turut mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan antara PRT dan pemberi kerja. Penyelesaian pada tahap awal mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila kedua pihak tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Sugeng, mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya membangun hubungan kerja yang lebih tertib sekaligus memberikan jalur penyelesaian apabila terjadi perselisihan antara PRT dan pemberi kerja.
“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” pungkas Sugeng.
Dengan adanya kerangka hukum tersebut, pemerintah berharap hubungan kerja PRT dan pemberi kerja dapat berlangsung secara lebih jelas, adil, dan saling menghormati, sekaligus memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.











