BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027. Penetapan tersebut memberikan kepastian bagi dunia usaha dan masyarakat dalam menyusun kalender kerja, operasional bisnis, perjalanan, hingga agenda liburan sepanjang tahun depan.
Ketetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan pemerintah telah menyepakati jumlah hari libur nasional sebanyak 18 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari untuk 2027.
“Sudah disepakati jumlah libur nasional 18 hari di tahun 2027, mayoritas hari raya keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 sebanyak 8 hari,” kata Pratikno.
Ketentuan Kerja Saat Libur Nasional
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penetapan libur nasional juga berkaitan dengan ketentuan ketenagakerjaan, khususnya mengenai hak pekerja atau buruh.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja atau buruh pada dasarnya tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
“Pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus-menerus,” ujar Yassierli.
Dalam kondisi tertentu, perusahaan tetap dapat beroperasi pada hari libur nasional berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Namun, apabila pekerja tetap masuk kerja pada hari libur nasional, hak-hak ketenagakerjaan wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur,” tegasnya.
Cuti Bersama Kurangi Hak Cuti Tahunan
Yassierli menjelaskan, ketentuan cuti bersama bagi pekerja atau buruh berbeda dengan hari libur nasional. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan.
Dengan demikian, pekerja yang mengambil cuti pada hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan yang dimilikinya.
“Sementara bagi pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” kata Yassierli.
Penetapan kalender libur nasional dan cuti bersama sejak jauh hari diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam menyusun rencana kerja serta kegiatan ekonomi sepanjang 2027.
Bagi dunia usaha, kepastian kalender tersebut juga dapat menjadi acuan dalam mengatur jadwal operasional, kebutuhan tenaga kerja, produksi, distribusi, serta berbagai agenda bisnis yang berkaitan dengan periode libur panjang.
Daftar Hari Libur Nasional 2027
- 1 Januari (Jumat) — Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari (Selasa) — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
- 6 Februari (Sabtu) — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret (Senin) — Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
- 10 – 11 Maret (Rabu–Kamis) — Idulfitri 1448 Hijriah
- 26 Maret (Jumat) — Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret (Minggu) — Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Sabtu) — Hari Buruh Internasional
- 6 Mei (Kamis) — Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei (Senin) — Iduladha 1448 Hijriah
- 20 Mei (Kamis) — Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni (Selasa) — Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Minggu) — Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- 15 Agustus (Minggu) — Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus (Selasa) — Proklamasi Kemerdekaan RI
- 25 Desember (Sabtu) — Kelahiran Yesus Kristus
- 26 Desember (Minggu) — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Daftar Cuti Bersama 2027
- 5 Februari (Jumat) — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin) — Idulfitri 1448 Hijriah
- 25 Maret (Kamis) — Wafat Yesus Kristus
- 18 Mei (Selasa) — Iduladha 1448 Hijriah
- 19 Mei (Rabu) — Hari Raya Waisak 2571 BE
- 24 Desember (Jumat) — Kelahiran Yesus Kristus











