Scroll untuk baca artikel
Headline

DJKA Kemenhub Umumkan LRT Jabodebek Berlaku Tarif Normal

18
×

DJKA Kemenhub Umumkan LRT Jabodebek Berlaku Tarif Normal

Sebarkan artikel ini
Penumpang sedang menunggu di Stasiun LRT Dukuh Atas. (Foto: Safar/bisnisasia.co.id)

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa tarif normal untuk LRT Jabodebek mulai berlaku hari ini, Sabtu, 1 Juni 2024.

Tarif normal sebesar Rp5.000 untuk satu kilometer pertama ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 tahun 2023. Penerapan tarif normal ini menandai berakhirnya masa tarif promo yang berlangsung sejak 22 Oktober 2023 hingga 31 Mei 2024.

“Meskipun tarif promo berakhir, DJKA tetap memberlakukan tarif maksimal yang sama, yaitu Rp10.000 pada hari kerja di luar jam sibuk (dan akhir pekan serta Libur Nasional) dan Rp20.000 pada hari kerja di jam sibuk,” ujar Dirjen Perkeretaapian, Risal Wasal, Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga :   ASUS Republic of Gamers Resmi Luncurkan ROG Phone 8 Series di Indonesia

Keputusan ini diambil berdasarkan tingginya minat dan antusiasme masyarakat terhadap LRT Jabodebek, dengan lebih dari 11 juta orang menggunakan layanan ini sejak mulai beroperasi pada Agustus 2023 hingga 28 Mei 2024.

Selain itu, penerapan tarif normal ini tidak mengubah waktu jam sibuk, yaitu pada sore hari pukul 16.00 WIB hingga 19.59 WIB dan pagi hari pukul 06.00 WIB hingga 08.59 WIB.

Baca Juga :   Kemenparekraf, KAI dan ASTINDO Kolaborasi Hadirkan "Bundling Paket Wisata Kereta Api"

“Kami berharap tarif yang terjangkau serta fasilitas yang lengkap dan nyaman dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan LRT Jabodebek, sebagai angkutan transportasi terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi,” tutupnya.

Sebelumnya, tarif LRT pada hari kerja (Senin-Jumat) pada jam sibuk adalah Rp3.000 untuk 1 km pertama dan maksimal Rp20.000.

Baca Juga :   KIA Berencana Kenalkan Mobil Listrik Paruh Kedua 2025

Tarif pada jam non-sibuk atau off-peak hours pada hari kerja dipatok Rp3.000 untuk 1 kilometer pertama dan maksimal Rp10.000.

Waktu jam non-sibuk pada hari kerja adalah dari awal jam operasi hingga pukul 05.59, kemudian pukul 09.00-15.59 WIB, serta pukul 20.00 hingga akhir jam operasi LRT.

Sementara itu, tarif pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional adalah Rp3.000 untuk 1 kilometer pertama dan maksimal Rp10.000. (saf/infopublik.id)