Scroll untuk baca artikel
Nasional

Aplikasi MITRADARAT Resmi Buka Daftar Mudik Gratis 2024

29
×

Aplikasi MITRADARAT Resmi Buka Daftar Mudik Gratis 2024

Sebarkan artikel ini
Mudik gratis 2024 Kemenhub. (Foto: Kemenhub)

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan bahwa pendaftaran untuk mudik gratis menggunakan moda bus resmi telah resmi dibuka mulai hari Rabu, 6 Maret 2024, dan akan berlangsung hingga 3 April 2024 atau hingga kuota terpenuhi. Masyarakat yang berminat untuk mengikuti program ini dapat mendaftar melalui aplikasi MitraDarat yang dapat diunduh melalui PlayStore atau AppStore pada smartphone mereka.

Dalam aplikasi MitraDarat, calon pemudik dapat melakukan login dengan menggunakan email/akun Google. Selanjutnya, mereka diminta untuk memasukkan nomor telepon (WhatsApp) dan kode OTP yang diberikan. Setelah login berhasil, halaman utama aplikasi MitraDarat akan muncul, lalu pilih tab “Event” untuk melihat menu Mudik Gratis.

Untuk melakukan pemesanan tiket mudik gratis, calon pemudik dapat memilih menu Mudik Gratis pada aplikasi MitraDarat. Kemudian, pilih lokasi keberangkatan dan tujuan mudik, serta pilih armada bus yang tersedia. Setelah itu, lengkapi data diri dan selesaikan pemesanan dengan meng-klik tombol “Selesaikan Pemesanan”.

Baca Juga :   Kemenhub Gandeng Bea Cukai Perkuat Operasional VTS di Palembang

“Syarat dan ketentuan untuk Mudik Gratis 2024 antara lain meliputi pendaftaran secara online melalui aplikasi mobile MitraDarat. Peserta juga diwajibkan untuk memiliki dokumen kependudukan (KTP) yang masih berlaku saat mendaftar. Setiap peserta hanya dapat memilih satu kota tujuan mudik,” ungkap Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, di Jakarta pada Rabu (6/3/2024).

Bagi peserta yang akan melakukan mudik-balik (PP), pendaftaran untuk arus balik dilakukan secara bersamaan dengan arus mudik saat pendaftaran, dengan catatan asal kota balik harus sama dengan kota tujuan mudik yang dipilih (tidak melayani pendaftaran hanya arus balik/urban). Peserta diberikan waktu H+5 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

Baca Juga :   Jadi Sorotan, Pemasangan Baliho Politik di Area Publik Tuai Kritik dan Kurang Efektif

Jika lewat H+5 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan peserta tidak dapat melakukan pendaftaran ulang (NIK diblok oleh sistem) untuk memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.

“Jika calon pemudik tidak melakukan registrasi/validasi ulang sesuai batas waktu yang ditentukan, maka NIK-nya akan otomatis terkena banned dan tidak dapat mengikuti program mudik gratis pada periode selanjutnya selama 3x berturut-turut. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi calon peserta,” jelas Hendro.

Baca Juga :   SpaceX Luncurkan Satelit Komunikasi Indonesia

Bagi peserta yang melakukan mudik-balik dengan sepeda motor, mereka diwajibkan untuk membawa surat-surat kendaraan (STNK dan SIM) beserta perlengkapan berkendara, dan menyerahkan sepeda motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial/keberangkatan bus.

Setiap peserta mudik gratis diharapkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik, serta diwajibkan untuk datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan.

Untuk satu akun pemesan tiket mudik gratis di MitraDarat, dapat mendaftarkan maksimal hingga 4 peserta mudik dengan kota tujuan yang sama. Setiap akun hanya dapat melakukan pemesanan satu kali,” tutup Hendro. (saf/infopublik.id)