BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA — Ekosistem aset kripto Indonesia memasuki fase baru seiring bertambahnya jumlah pengguna, meningkatnya nilai transaksi, serta meluasnya pemanfaatan teknologi blockchain ke berbagai instrumen keuangan digital.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 22,93 juta akun per Juli 2026. Sementara itu, nilai transaksi perdagangan aset kripto sepanjang Januari–Juli 2026 mencapai sekitar Rp171,12 triliun.
Pertumbuhan tersebut menjadi salah satu isu yang dibahas dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026, yang mempertemukan regulator, pelaku industri keuangan digital, asosiasi, dan talenta teknologi untuk membahas arah pengembangan ekosistem ekonomi digital nasional.
Di tengah pertumbuhan pasar tersebut, aspek legalitas platform, perlindungan konsumen dan literasi menjadi perhatian karena karakter aset kripto yang dapat diakses lintas batas.
Industri Kripto Hadapi Tantangan Platform Ilegal
CEO INDODAX sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), William Sutanto, mengatakan pertumbuhan jumlah pengguna dan nilai transaksi menunjukkan aset kripto telah memiliki basis ekonomi yang semakin besar di Indonesia.
Menurut dia, karakter aset kripto yang borderless membuat konsumen memiliki akses terhadap berbagai platform perdagangan, termasuk platform yang tidak berizin di Indonesia.
“Industri kripto memiliki potensi ekonomi yang besar dan saat ini masih terus berkembang. Kripto memiliki karakter yang borderless, sehingga masyarakat bisa mengakses berbagai platform (exchange) dari mana saja,” ujar William dalam sesi panel mengenai risiko penggunaan Penyelenggara Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal dan pengamanan ekosistem aset keuangan digital, Kamis (24/9/2026).
William menilai penguatan industri domestik perlu berjalan beriringan dengan edukasi konsumen. Masyarakat perlu memahami perbedaan antara platform yang memiliki izin di Indonesia dan platform ilegal, termasuk konsekuensi serta risiko ketika menggunakan layanan yang tidak berada dalam pengawasan regulator domestik.
Selain literasi, dia menilai koordinasi antara asosiasi, regulator, bursa dan pelaku industri diperlukan untuk menciptakan level playing field yang sehat.
“Bursa juga memiliki peran penting sebagai jembatan antara industri dan regulator, sehingga jalan terbaik yang diambil bisa tetap mendukung perlindungan konsumen sekaligus perkembangan industri,” katanya.
Blockchain Mulai Masuk Aset Riil
Perkembangan ekosistem aset digital juga tidak lagi terbatas pada perdagangan cryptocurrency. Teknologi blockchain mulai dieksplorasi untuk merepresentasikan aset dunia nyata atau Real World Assets (RWA) dalam bentuk token digital.
OJK sebelumnya membuka ruang pengujian berbagai model bisnis aset digital melalui mekanisme regulatory sandbox. Beberapa inovasi yang telah masuk dalam pengembangan tersebut mencakup tokenisasi emas, surat berharga negara, properti, stablecoin, kustodian aset keuangan digital hingga crypto asset fund.
Perluasan penggunaan blockchain ini menunjukkan adanya pergeseran dari sekadar aktivitas perdagangan aset digital menuju pemanfaatan teknologi untuk membangun infrastruktur keuangan baru.
Tokenisasi RWA berpotensi membuat kepemilikan atau eksposur terhadap aset tertentu direpresentasikan secara digital. Dalam penerapannya, teknologi tersebut dapat dikaitkan dengan efisiensi proses, transparansi pencatatan dan potensi peningkatan likuiditas, meski efektivitasnya tetap bergantung pada desain produk, regulasi dan infrastruktur pendukung.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan bahwa inovasi keuangan digital perlu diarahkan dari tahap eksperimen menuju implementasi yang memberikan manfaat bagi sektor ekonomi riil.
Menurut Friderica, inovasi keuangan digital seharusnya menjadi salah satu mesin penggerak sistem keuangan. Karena itu, pengembangan teknologi perlu diikuti penguatan tata kelola, keamanan serta perlindungan konsumen.
Empat Pilar Pengembangan
Dalam pengembangan keuangan digital, OJK menempatkan sejumlah aspek sebagai fondasi. Friderica menyebut setidaknya terdapat empat pilar, yakni tata kelola dan regulasi, keamanan siber dan perlindungan konsumen, pengembangan talenta digital, serta sinergi dan kolaborasi antarlembaga.
Kerangka tersebut menjadi semakin penting seiring bertambahnya jumlah pengguna dan semakin beragamnya produk aset digital.
Pertumbuhan jumlah akun hingga hampir 23 juta juga menunjukkan bahwa isu literasi tidak dapat hanya ditempatkan sebagai agenda tambahan industri. Pemahaman konsumen mengenai risiko volatilitas aset, legalitas penyelenggara, keamanan akun dan karakter produk menjadi bagian penting dari perkembangan pasar.
Di sisi lain, bagi pelaku industri, penguatan regulasi dan standardisasi dapat menjadi faktor penting dalam menciptakan kepastian usaha sekaligus membedakan layanan berizin dengan platform yang beroperasi di luar kerangka pengawasan nasional.
INDODAX menilai perkembangan tersebut menjadi sinyal bahwa teknologi blockchain dan aset digital semakin terhubung dengan agenda pengembangan sistem keuangan Indonesia.
Dengan basis pengguna yang terus bertambah dan pemanfaatan blockchain yang mulai merambah aset dunia nyata, fase berikutnya tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan transaksi. Kualitas regulasi, keamanan, literasi konsumen dan kemampuan industri membangun inovasi yang sesuai dengan kebutuhan ekonomi nasional akan menjadi bagian penting dari arah perkembangan ekosistem aset digital Indonesia.











