BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Tanggapan resmi dari Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, menepis pemberitaan yang beredar di masyarakat mengenai jam operasional warung Madura. Menurutnya, pihaknya tidak pernah mengeluarkan larangan bagi warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam.
Arif menjelaskan bahwa setelah meninjau Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, tidak ditemukan aturan yang secara khusus melarang warung Madura untuk beroperasi sepanjang hari.
“Perda tersebut lebih mengatur jam operasional untuk pelaku usaha ritel modern seperti minimarket, hypermarket, departemen store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Sabtu (27/4/2024).
Arif menegaskan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah terkait kebijakan pembatasan jam operasional yang sedang menjadi sorotan di masyarakat. Dia juga menyatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM akan terus mengevaluasi kebijakan daerah yang mungkin menghambat perkembangan UMKM.
Dalam konteks perlindungan UMKM, Arif membantah adanya keberpihakan terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Sebaliknya, KemenKopUKM berkomitmen untuk melindungi UMKM dari persaingan yang tidak seimbang dengan ritel modern, serta mendorong masyarakat untuk mendukung warung-warung milik UMKM.
“Kami terus berupaya memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021,” jelas Arif.
Salah satu poin dalam PP tersebut adalah adanya layanan bantuan hukum dan pendampingan bagi pelaku UMKM yang mencakup penyaluran hukum, konsultasi, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
“Layanan ini tersedia bagi pelaku UMKM yang membutuhkan pendampingan hukum dalam menghadapi masalah yang mereka alami,” tambahnya. (saf/infopublik.id)