BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap DSH oknum Purnawirawan TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengajuan kredit fiktif.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa tersangka DSH telah diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung.
“Peran dari tersangka DSH yaitu sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI (yang juga ditetapkan sebagai tersangka) di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRI guna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55 miliar,” kata Harli dalam keteranganya seperti dikutip dari Infopublik.id, Kamis (1/8/2024)
Tersangka DSH melakukan tindak pidana saat masih berstatus Prajurit TNI aktif.
Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 sampai dengan 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.