BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026). Langkah ini menjadi bagian dari percepatan pembahasan regulasi yang dinilai krusial untuk memperkuat pelindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pemerintah menyambut baik inisiatif DPR dalam menghadirkan RUU PPRT sebagai landasan hukum yang komprehensif bagi pekerja rumah tangga (PRT).
Menurutnya, pemerintah berkomitmen menempatkan PRT sebagai pekerja yang memiliki hak asasi setara dengan pekerja sektor lainnya. Pelindungan tersebut mencakup seluruh siklus kerja, mulai dari sebelum bekerja, selama masa kerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir.
“Pelindungan ini juga mencakup mekanisme penyelesaian perselisihan yang jelas dan adil,” ujarnya dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.
Lebih lanjut, konsep decent work for domestic workers dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Dalam hal ini, pekerja rumah tangga berhak memperoleh upah layak, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hak libur dan cuti, serta pelindungan dari diskriminasi dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi bagian penting dalam rancangan beleid tersebut.
Menaker menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh pemberian status pekerja kepada PRT agar memperoleh hak sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan karakteristik khusus dalam hubungan kerja PRT yang kerap dipengaruhi faktor sosial dan budaya. Pengguna jasa PRT yang berasal dari berbagai lapisan ekonomi turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi ini.
RUU PPRT juga memuat sejumlah pengaturan penting, antara lain definisi pekerja rumah tangga, ruang lingkup pekerjaan, hingga batasan yang tidak termasuk kategori PRT. Selain itu, aturan mengenai perjanjian kerja, perjanjian penempatan, serta kerja sama penyaluran tenaga kerja turut diatur secara lebih rinci.
Tak hanya itu, regulasi ini juga mencakup pengaturan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon PRT, jaminan sosial, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Dalam hal penyelesaian perselisihan, pendekatan musyawarah untuk mufakat diutamakan dengan melibatkan peran lingkungan setempat, seperti ketua RT/RW, sebagai mediator.
Pemerintah pun mengapresiasi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah memprioritaskan pembahasan RUU ini.
“Ini merupakan langkah penting untuk memastikan pelindungan hak asasi pekerja rumah tangga secara menyeluruh,” ujar Yassierli.











