BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan pekerja agar memahami hak dan kewajibannya serta mencermati isi perjanjian kerja sebelum membubuhkan tanda tangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan pekerja memahami ketentuan yang menjadi dasar hubungan kerja dengan pemberi kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pekerja perlu mencermati berbagai ketentuan dalam perjanjian kerja, mulai dari tugas hingga hak dan tanggung jawab yang disepakati bersama perusahaan.
“Pekerja perlu memahami isi kontrak, tugas, serta hak dan tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, peraturan di tempat kerja juga wajib dipatuhi,” ujar Indah dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (13/9/2026).
Menurut Indah, pemahaman terhadap perjanjian kerja akan membantu pekerja mengetahui ketentuan yang berlaku selama menjalankan pekerjaan. Hal itu sekaligus menjadi dasar agar pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban dapat berjalan sesuai kesepakatan serta peraturan perundang-undangan.
Beberapa aspek yang perlu dicermati pekerja sebelum menandatangani perjanjian kerja antara lain ketentuan mengenai upah, waktu kerja, waktu istirahat, dan cuti tahunan bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan.
Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi bagian penting dalam hubungan kerja. Perusahaan berkewajiban menyediakan lingkungan kerja yang aman dan memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Pelindungan pekerja juga mencakup kepesertaan dalam program jaminan sosial, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Indah menegaskan bahwa pemahaman terhadap hak harus berjalan beriringan dengan pelaksanaan kewajiban. Pekerja memiliki sejumlah hak yang wajib dipenuhi, tetapi di sisi lain juga berkewajiban menjalankan pekerjaan sesuai perjanjian kerja serta peraturan yang berlaku.
“Jadi, hak dan kewajiban bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami dan dijalankan secara seimbang,” tutur Indah.
Kemnaker berharap pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban dapat mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis. Dengan demikian, pekerja dapat menjalankan tugas sesuai kesepakatan sekaligus mengetahui hak yang melekat dalam hubungan kerja.











