BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA — Pertumbuhan kawasan industri di Jawa Tengah masih diikuti sejumlah catatan dalam penerapan norma ketenagakerjaan dan keselamatan kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memeriksa sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Batang, dengan temuan antara lain terkait perhitungan upah lembur, penggunaan tenaga kerja asing (TKA), hingga pemeriksaan peralatan keselamatan.
Pemeriksaan khusus Norma Ketenagakerjaan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3). Dari total perusahaan yang diperiksa, enam berada di KIK dan tiga lainnya berada di Kawasan Industri Batang.
Pemeriksaan mencakup kesesuaian dokumen ketenagakerjaan, penerapan ketentuan di perusahaan, serta kondisi faktual di tempat kerja.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan pertumbuhan kawasan industri perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan hak pekerja dan penerapan keselamatan serta kesehatan kerja.
“Investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (30/9/2026).
Catatan pada Upah Lembur hingga TKA
Dari sisi Norma Kerja, mayoritas perusahaan yang diperiksa telah memenuhi sejumlah hak dasar pekerja. Hal tersebut antara lain terlihat dari ketersediaan dokumen hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pelaporan ketenagakerjaan.
Meski demikian, pengawas masih menemukan sejumlah aspek yang membutuhkan perbaikan, terutama terkait akurasi perhitungan upah lembur dan pemenuhan kewajiban dalam penggunaan tenaga kerja asing.
Sementara pada aspek Norma K3, perusahaan pada umumnya telah menyediakan alat pelindung diri (APD) serta rambu keselamatan di area produksi.
Namun, penguatan masih diperlukan dalam pemeriksaan dan pengujian peralatan secara berkala. Perusahaan juga perlu meningkatkan pemenuhan kompetensi personel K3 serta kesiapan sarana dan prasarana untuk menghadapi kondisi darurat.
Temuan tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan untuk memastikan perusahaan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga menerapkan ketentuan ketenagakerjaan dalam aktivitas operasional sehari-hari.
Pengawasan Berbasis Risiko
Ismail mengatakan pengawasan ketenagakerjaan tidak berhenti pada pencatatan temuan. Pemerintah juga mendorong perusahaan melakukan perbaikan secara nyata dan berkelanjutan.
“Terhadap temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan agar manajemen perusahaan mengambil langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Pemeriksaan khusus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan menggunakan pendekatan berbasis risiko dengan mempertimbangkan peta kerawanan, potensi bahaya, serta tingkat kepatuhan masing-masing perusahaan.
Pendekatan tersebut menjadi penting di tengah perkembangan kawasan industri yang berpotensi meningkatkan jumlah tenaga kerja sekaligus kompleksitas kegiatan produksi. Peningkatan aktivitas industri perlu diikuti dengan penguatan sistem keselamatan, kepatuhan terhadap norma kerja, dan kesiapan perusahaan dalam mengelola risiko di tempat kerja.
“Kami ingin memastikan kawasan industri di Jawa Tengah tumbuh tidak hanya dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga dari sisi kepatuhan ketenagakerjaan. Pekerja harus mendapatkan pelindungan Norma Kerja dan Norma K3 karena pekerja merupakan aset penting bagi keberlanjutan kegiatan industri,” kata Ismail.











