BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50% untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/4/2026).
Kebijakan ini berlaku untuk berbagai sektor dengan periode berbeda. Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, diskon iuran berlaku sejak Januari 2026 hingga Maret 2027.
Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, keringanan iuran berlaku mulai April hingga Desember 2026.
Meski iuran diturunkan, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan. Cakupan perlindungan meliputi santunan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga beasiswa bagi keluarga peserta.
Menurut Yassierli, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan jaminan sosial sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi pekerja, khususnya di sektor informal.
Namun, penyesuaian iuran tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui APBN atau APBD.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja sektor platform digital, seperti pengemudi ojek online dan kurir, minimal sebesar 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
“Kebijakan ini memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka,” kata Yassierli.









