Scroll untuk baca artikel
Finansial

AFPI Apresiasi Putusan PN Jakpus soal Dugaan Kartel Bunga Pindar

2
×

AFPI Apresiasi Putusan PN Jakpus soal Dugaan Kartel Bunga Pindar

Sebarkan artikel ini
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan keberatan pelaku usaha pinjaman daring (pindar) terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025.

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan keberatan pelaku usaha pinjaman daring (pindar) terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan tidak menemukan unsur kartel bunga oleh pelaku usaha pindar sebagaimana yang dituduhkan KPPU. Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan 97 penyelenggara pindar.

Sebelumnya, pada Maret 2026, KPPU menyatakan 97 pelaku usaha pindar bersalah atas dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar.

Baca Juga :   Bank Indonesia, Bank of Korea, dan Kementerian Keuangan Korea Sepakati Implementasi Penggunaan Mata Uang Lokal Antarnegara

AFPI menilai proses pemeriksaan di pengadilan memberikan ruang bagi para pelaku usaha untuk menyampaikan fakta, bukti, dan konteks regulasi yang berlaku ketika perkara tersebut terjadi.

Ketua Umum AFPI Kuseryansyah mengatakan pihaknya menghargai pemeriksaan yang dilakukan majelis hakim secara objektif dan menyeluruh. Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan penerapan batas maksimum manfaat ekonomi yang ditetapkan berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami melihat majelis hakim telah memberikan ruang kepada kami untuk menyampaikan fakta dan bukti, serta konteks industri pada saat perkara ini terjadi. Untuk itu, AFPI sangat mengapresiasi kinerja majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara objektif dan menyeluruh,” ujar Kuseryansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2026).

Baca Juga :   Asuransi Sinar Mas Gelar Literasi Keuangan di Manado, Bagikan Asuransi Mikro Gratis kepada 400 Petani

Dia menegaskan bahwa kebijakan batas maksimum manfaat ekonomi diterapkan dalam kerangka perlindungan konsumen, termasuk untuk mencegah praktik predatory lending dan pinjaman online ilegal yang mengenakan bunga sangat tinggi kepada masyarakat.

“Sejak awal, kami sudah sampaikan bahwa yang kami lakukan hanya mengikuti arahan regulator. Bagi kami, putusan ini sangat penting karena kepatuhan industri terhadap regulator tidak dinilai sebagai pelanggaran, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” katanya.

Baca Juga :   Menutup 2024 dengan Dampak Nyata: Kontribusi AdaKami untuk Ekonomi Nasional

Menurut AFPI, kepastian hukum diperlukan agar penyelenggara pindar dapat menjalankan kegiatan usaha dengan mengacu pada ketentuan regulator sekaligus menjaga praktik persaingan yang sehat.

Meski mengapresiasi putusan tersebut, AFPI menyatakan tetap menghormati proses dan putusan hukum yang berlaku. Asosiasi juga menegaskan komitmennya untuk mendorong penyelenggaraan industri pindar yang transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai asosiasi industri, AFPI berkomitmen untuk terus mendorong praktik usaha yang sehat dan bertanggung jawab. Kami menghormati setiap proses dan putusan hukum yang berlaku, serta mengambil pembelajaran dari perkembangan perkara ini untuk terus memperkuat tata kelola industri pindar,” tutup Kuseryansyah.