Scroll untuk baca artikel
Headline

Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Hak Normatif Pekerja

2
×

Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Hak Normatif Pekerja

Sebarkan artikel ini
ementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat pelindungan hak-hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum terkait pengaturan manfaat dana pensiun. Putusan MK tersebut merupakan hasil pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 terkait pengaturan manfaat dana pensiun dan hak pekerja atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan putusan MK tersebut merupakan langkah positif dalam memperkuat pelindungan hak-hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun.

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas pelindungan hak-hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum terkait pengaturan manfaat dana pensiun. Putusan tersebut dinilai memperkuat kepastian bagi pekerja maupun pemberi kerja dalam pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan.

Putusan tersebut merupakan hasil pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Pokok perkara berkaitan dengan pengaturan manfaat dana pensiun dan hak pekerja atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan putusan MK menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas pelindungan terhadap hak-hak normatif pekerja. Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” kata Cris dalam keterangan resmi Biro Humas Kemnaker.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk ketika pekerja memasuki masa pensiun.

Baca Juga :   Yassierli: Kebersamaan Jadi Kekuatan Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan Global

MK juga menyatakan bahwa manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan kewajiban perusahaan untuk membayarkan hak-hak normatif tersebut. Program dana pensiun dipandang sebagai manfaat tambahan yang bersifat sukarela, sedangkan pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Selain itu, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan dalam UU P2SK. Dalam amar putusannya, MK menyatakan pembayaran manfaat dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dan berasal dari uang pesangon, UPMK, serta uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus maupun berkala. Mekanisme pembayaran tersebut disesuaikan dengan kehendak peserta, janda atau duda, maupun anak, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.

Baca Juga :   Yassierli Soroti Peran Kesehatan Mental dalam Sistem K3

Menurut Cris, putusan tersebut menjadi rujukan penting dalam memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam implementasi program dana pensiun.

“Pada prinsipnya, Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Kami memandang putusan ini semakin memperkuat komitmen Kemnaker dalam melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kemnaker akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan agar selaras dengan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pelindungan terhadap pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis, produktif, dan berkeadilan di Indonesia.