BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – PT Bank Maybank Indonesia Tbk dan PT Bank Sinar Mas Tbk menjalin kemitraan strategis melalui realisasi transaksi Sharia Restricted Investment Account (SRIA) senilai Rp500 miliar, menandai langkah baru dalam pengembangan instrumen keuangan syariah di Indonesia.
Kesepakatan fasilitas SRIA dengan skema Mudharabah Muqayyadah ini diteken oleh Direktur Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia, Romy H Buchari, dan Direktur Lending & Wholesale Banking Bank Sinarmas, Ekajaya Ongny Putra.
Romy menyebut transaksi ini sebagai tonggak penting karena melibatkan investor dari bank konvensional dalam instrumen syariah.
“Ini merupakan transaksi SRIA pertama yang berhasil direalisasikan bersama investor dari bank konvensional, yang menunjukkan fleksibilitas dan daya tarik produk ini bagi berbagai segmen investor,” ujarnya.
Diversifikasi dan Pendalaman Pasar
Dalam skema ini, Bank Sinarmas menempatkan dana Rp500 miliar dengan mekanisme restricted investment, di mana alokasi pembiayaan ditentukan sesuai mandat investor.
Struktur Mudharabah Muqayyadah memungkinkan investor menetapkan batasan penggunaan dana, sementara bank bertindak sebagai agen investasi yang menyalurkan dana sesuai prinsip syariah.
Ekajaya menilai kerja sama ini menjadi bagian dari strategi diversifikasi portofolio sekaligus memperkuat model bisnis yang lebih adaptif.
“Kemitraan ini membuka peluang kolaborasi lebih luas untuk menghadirkan investasi yang transparan dan berkelanjutan,” katanya.
Dorong Inovasi Treasury Syariah
Manajemen Maybank Indonesia menilai keberhasilan transaksi ini mencerminkan sinergi kuat antar lembaga keuangan dalam menghadirkan solusi treasury berbasis syariah yang tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga layak secara bisnis.
SRIA sendiri merupakan instrumen investasi syariah dengan karakteristik khusus, di mana dana yang ditempatkan nasabah hanya dapat digunakan untuk tujuan tertentu sesuai instruksi investor.
Ke depan, Maybank Indonesia berencana memperluas implementasi SRIA melalui kolaborasi lintas institusi, sejalan dengan strategi “Shariah First” yang menempatkan pengembangan produk syariah sebagai prioritas di seluruh segmen bisnis.
Langkah ini diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan syariah nasional sekaligus meningkatkan partisipasi investor dalam instrumen berbasis prinsip syariah.











