BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali bergerak dengan menerapkan langkah relaksasi terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Tujuan utama dari langkah ini adalah menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di pasar konsumen.
“Setelah mempertimbangkan secara mendalam kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di berbagai pasar, baik tradisional maupun retail modern, kami menganggap perlu untuk melakukan langkah-langkah guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium melalui relaksasi HET yang diterapkan oleh Bapanas,” kata Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, Minggu (10/3/2024).
Arief menjelaskan bahwa setelah periode relaksasi ini berlalu dan harga serta pasokan telah stabil, kebijakan akan kembali sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023.
“Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama 2 minggu, dimulai dari hari ini (10/3/2024) hingga 23 Maret 2024. Setelah itu, harga beras premium akan kembali mengacu pada HET sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023. Langkah ini kami lakukan agar masyarakat dapat lebih nyaman dalam menjalankan ibadah puasa serta memperoleh akses yang mudah dalam membeli beras di pasar. Kami percaya bahwa pasokan dan ketersediaan beras akan semakin membaik di minggu keempat ini dengan datangnya masa panen padi,” ucapnya.
Langkah relaksasi HET beras premium kali ini ditujukan untuk 8 wilayah yang berbeda. HET untuk beras premium disesuaikan dengan penambahan sekitar Rp1.000 per kilogram (kg) dari HET sebelumnya.
Di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan, relaksasi HET beras premium diberlakukan menjadi Rp14.900 per kg dari sebelumnya Rp13.900 per kg.
Sementara itu, untuk wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.400 per kilogram dari sebelumnya Rp14.400 per kilogram.
Adapun untuk wilayah Bali, Nusa Tenggara, serta Nusa Tenggara Timur, relaksasi HET beras premium juga berlaku menjadi Rp15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp14.400 per kilogram.
Sedangkan untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium diterapkan menjadi Rp14.900 per kilogram dari sebelumnya Rp13.900 per kilogram. Di wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp14.400 per kilogram.
Terakhir, di wilayah Maluku dan Papua, relaksasi HET beras premium berlaku menjadi Rp15.800 per kilogram dari sebelumnya Rp14.800 per kilogram. Kebijakan relaksasi HET beras premium di wilayah Papua sama dengan yang diterapkan di wilayah Maluku.
Arief juga menyatakan bahwa untuk memastikan implementasi relaksasi HET berjalan dengan baik, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri akan bertanggung jawab melakukan pengawasan secara berkala.
“Dalam mengawasi implementasi relaksasi HET beras premium ini, kami melibatkan Satgas Pangan Polri yang akan melakukan pemantauan secara teratur di pasar tradisional dan retail modern,” ujarnya.
Selain itu, Arief menegaskan bahwa program penyaluran beras medium melalui Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan terus dilakukan, bahkan akan dipercepat proses distribusinya.
“Kami juga tetap melanjutkan program penyaluran beras medium melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bersama Perum Bulog dengan harga penjualan yang sama seperti sebelumnya. Sesuai dengan arahan Presiden, kami berkomitmen untuk mempercepat target penyaluran beras SPHP hingga mencapai 250 ribu ton per bulan,” tutupnya.
Perlu diketahui bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras, untuk Zona 1 yang mencakup Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp10.900 per kilogram. Sementara untuk Zona 2 yang meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp11.500 per kilogram. Dan untuk Zona 3 yang mencakup Maluku dan Papua, HET beras medium adalah Rp11.800 per kilogram.
Pemberlakuan relaksasi HET beras premium ini telah diinformasikan melalui surat resmi dari Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tertanggal 8 Maret 2024 kepada para asosiasi pelaku usaha pangan seperti Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo), Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (PERPADI), serta pemasok/supplier beras, bersama dengan Ketua Satgas Pangan Polri dan Kepala Baintelkam Polri. (saf/infopublik.id)