BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Upaya Indonesia mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca menuju Net Zero Emission (NZE) 2060 semakin mendorong pemanfaatan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Dalam konteks tersebut, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menegaskan komitmennya memperkuat pengembangan bisnis karbon berbasis energi panas bumi guna mempercepat pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
Sebagai salah satu pengembang energi panas bumi terbesar di Indonesia, PGE memandang ekonomi karbon sebagai peluang strategis untuk memperluas kontribusi sektor energi dalam transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Perusahaan menilai optimalisasi energi panas bumi tidak hanya penting dalam penyediaan listrik bersih, tetapi juga mampu menghasilkan kredit karbon yang dapat diperdagangkan di pasar karbon domestik maupun global.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam mengoptimalkan potensi energi bersih nasional secara berkelanjutan serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem perdagangan karbon internasional.
Potensi Pengurangan Emisi 1,5 Juta Ton CO₂e
Saat ini PGE mengelola portofolio proyek karbon berbasis panas bumi dengan estimasi potensi pengurangan emisi mencapai sekitar 1,5 juta ton CO₂e per tahun.
Pengembangan proyek karbon tersebut dilakukan melalui berbagai standar internasional, di antaranya Clean Development Mechanism (CDM) dan Gold Standard, serta terdaftar dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN).
Portofolio tersebut mencakup sejumlah wilayah kerja panas bumi milik PGE, seperti Kamojang, Karaha, Ulubelu, Lahendong, dan Lumut Balai.
Melalui proyek-proyek yang telah diverifikasi secara internasional tersebut, PGE memastikan setiap kredit karbon yang dihasilkan memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas lingkungan.
Transisi ke Skema Pasar Karbon Global
Seiring implementasi mekanisme perdagangan karbon global dalam Paris Agreement, khususnya melalui skema Paris Agreement Article 6.4, PGE mempercepat transisi portofolio proyek karbonnya ke mekanisme tersebut.
Dalam proses ini, PGE bekerja sama dengan konsultan iklim global South Pole Group serta berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
Pada Maret 2026, proses tersebut ditandai dengan pengajuan Persetujuan Negara Tuan Rumah (Host Country Approval) kepada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Persetujuan ini menjadi salah satu syarat penting bagi komersialisasi kredit karbon Indonesia di pasar internasional.
Selain itu, PGE dan South Pole juga menandatangani pernyataan kerja sama optimalisasi pemasaran dan penjualan kredit karbon dari proyek Ulubelu dan Karaha.
Melalui kerja sama tersebut, PGE berpeluang melakukan komersialisasi sedikitnya 110.000 ton CO₂e kredit karbon pada tahun 2026.
Dukung Agenda Ekonomi Hijau Nasional
PGE menilai penguatan ekosistem ekonomi karbon menjadi faktor penting dalam mendukung target iklim nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di pasar karbon global.
Optimalisasi energi panas bumi sebagai sumber energi rendah emisi, yang dipadukan dengan pengembangan instrumen karbon yang transparan dan terverifikasi, diharapkan dapat mempercepat transisi energi nasional.
Ke depan, PGE menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan berkelanjutan, mempercepat transisi energi, serta memperkuat ketahanan energi nasional melalui pengembangan energi panas bumi dan instrumen karbon yang kredibel.











