Scroll untuk baca artikel
HeadlineLifestyle

Survei Populix Terbaru, Cuti Melahirkan Pengaruhi Pilihan Tempat Kerja 

46
×

Survei Populix Terbaru, Cuti Melahirkan Pengaruhi Pilihan Tempat Kerja 

Sebarkan artikel ini
Mayoritas pekerja (91%) mengatakan jika ketersediaan cuti hamil/melahirkan yang memadai mempengaruhi keputusan mereka dalam memilih tempat kerja. Hal ini terjadi baik pada pekerja perempuan maupun laki-laki.

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Mayoritas pekerja (91%) mengatakan jika ketersediaan cuti hamil/melahirkan yang memadai mempengaruhi keputusan mereka dalam memilih tempat kerja.

Ini terjadi pada baik pada pekerja perempuan maupun laki-laki. Meskipun, lebih banyak karyawan perempuan yang menyatakan, isu cuti melahirkan ini jadi pertimbangannya.

Hasil ini didapat dari survei Populix pada 683 pekerja, hanya 9% pekerja yang tidak menjadikan ketersediaan waktu cuti yang memadai menjadi pertimbangan mereka saat memilih tempat kerja.

Survei yang mencakup pekerja di Jawa, Sumatera dan sejumlah pulau lainnya ini juga menemukan bila belum semua perusahaan menerapkan cuti ibu melahirkan sesuai peraturan. Menurut UU Cipta Kerja, Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2013 total cuti melahirkan yang wajib diberikan kepada pekerja adalah 3 bulan.

Baca Juga :   Crunchyroll Umumkan Pemenang Anime Awards 2024 di Tokyo

Terdapat 26% pekerja yang menyebut bila cuti melahirkan bagi ibu ditempat kerjanya hanya 1 bulan, sedang 16% menyebut 2 bulan. Sementara pekerja yang telah telah mendapatkan cuti melahirkan sesuai ketentuan UU sebanyak 56% sedang 2 persen sisanya malah mendapat cuti melahirkan lebih dari 3 bulan.

Padahal umumnya, pekerja menilai jika cuti yang memadai penting bagi kesejahteraan ibu dan bayi (94%). Head of Social Research Populix, Vivi S Zabkie mengatakan, nyaris tak ada responden yang menilai jika cuti yang memadai tak penting bagi kesejahteraan perempuan/ibu dan bayinya.

Namun, cuti melahirkan dinilai  dapat mempengaruhi performa karyawan perempuan (49%). Penilaiannya atas berkurangnya performa ini umumnya datang dari karyawan laki-laki.

Cuti Ayah Belum Memadai

Survei ini juga menguji pendapat pekerja tentang cuti ayah. Vivi mengatakan, lewat survei diketahui bila cuti melahirkan untuk Ayah umumnya berkisar antara 2-5 hari kerja saja. “Hal ini kemungkinan karena merujuk pada UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan yang menyebut cuti isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari,” ujar Vivi.

Baca Juga :   Manfaat Tomat Ceri untuk Kesehatan dan Cara Tepat Mengonsumsinya

Cuti melahirkan untuk ayah bahkan tak dapat dinikmati oleh semua karyawan. Terdapat 45% pekerja mengatakan, tidak ada jatah cuti ayah di tempatnya bekerja.  Lalu hanya 4 persen perusahaan yang memberikan cuti melahirkan untuk ayah lebih dari 1 bulan.

Aturan cuti melahirkan yang saat ini diatur dalam  UU Ciptakerja dan UU Ketenagakerjaan kepada pekerja laki-laki dan perempuan menurut survei ini belum cukup buat para ayah. Sekitar 49% responden mengatakan cuti ayah kurang. Sedang 74% menilai cuti ibu sebanyak 3 bulan sudah cukup. Terdapat 15% yang menilai jumlah cuti ayah dan ibu saat ini masih sama-sama kurang.

Baca Juga :   MenKopUKM Kunjungi Vietnam Bidik Kerja Sama Produksi Pangan dan KUMKM

Head of Social Research Populix Vivi Zabkie menguraikan, para pekerja dalam survei ini paling banyak mengusulkan cuti ayah setidaknya 1 bulan (39% responden). “Dan umumnya responden setuju bila ayah ataupun Ibu, keduanya sama-sama memiliki hak untuk cuti melahirkan karena keduanya memiliki peranan yang sama pentingnya dalam perawatan anak serta mendukung kesejahteraan ibu dan bayi,” tutup Vivi.

Survei ini dilakukan terhadap para pekerja formal dari Pulau Jawa, Sumatera dan sejumlah pulau lainnya pada 22-25 February 2024.  Umumnya responden adalah pekerja dari generasi millenial dan Gen Z dengan komposisi laki-laki dan perempuan yang hampir berimbang.