Scroll untuk baca artikel
Headline

Pelayanan Publik Kemkominfo Makin Terdigitalisasi

48
×

Pelayanan Publik Kemkominfo Makin Terdigitalisasi

Sebarkan artikel ini
Gedung Kementerian Kominfo. (Foto: Safar/bisnisasia.co.id)

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Pelayanan untuk permohonan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini sudah berbasis online. Keputusan ini diambil untuk mempermudah akses dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan permohonan bagi penyelenggara pos di Indonesia.

“Proses permohonan penetapan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya kini hanya dapat dilakukan secara daring melalui portal https://layanan.kominfo.go.id,” ungkap Gunawan Hutagalung, Direktur Pos Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, dalam pernyataannya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Selasa (6/2/2024).

Menurut Gunawan Hutagalung, perusahaan yang berminat untuk mendapatkan penetapan penyelenggara pos harus mengajukan permohonan kepada Menteri Kominfo dengan memenuhi dokumen persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya.

Dokumen tersebut mencakup berbagai hal, antara lain laporan mengenai jaringan Pos, pengukuran kerusakan dan keterlambatan kiriman, prasarana yang dilengkapi dengan kamera pengawas, segel pengaman, surat pernyataan tentang kesanggupan menjaga kerahasiaan negara, SOP untuk layanan dan pengiriman, struktur organisasi, proses operasional moda transportasi, bukti penggunaan sistem pelacakan kiriman, dan salinan dokumen sertifikasi.

Baca Juga :   Ciptakan Foto Epic ala Jepretan Fotografer dengan Fitur Galaxy AI

“Syarat-syarat ini diperlukan untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kerahasiaan kiriman pos yang memiliki kepentingan negara,” jelasnya.

Gunawan Hutagalung menambahkan bahwa penyelenggara pos yang telah memulai Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya tetap dapat melanjutkan kegiatannya seperti biasa, dengan melakukan penyesuaian sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri tersebut.

“Semua harus menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023, paling lambat dalam waktu satu tahun sejak diberlakukan,” tegasnya.

Baca Juga :   Kementerian Perindustrian Dorong Revolusi Hijau di Sektor Industri

Dia juga menegaskan bahwa semua pelaku usaha atau penyelenggara pos dapat menghubungi Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kominfo untuk konsultasi atau pengaduan lebih lanjut.

“Mereka dapat mengunjungi Gedung Utama Kementerian Kominfo di Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat, atau menghubungi call center 159,” tutup Gunawan Hutagalung.(saf/infopublik.id)