BISNISASIA.CO.ID, BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) bertekad untuk bersama-sama memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) agar lebih kontributif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah melalui penguatan dan konsolidasi BPD.
Ini adalah salah satu kesimpulan yang diambil dari Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan dan Konsolidasi Bank Pembangunan Daerah” yang dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Suhajar Diantoro di Jakarta, pada Senin (4/3/2024).
“OJK berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah. Kolaborasi dan sinergi akan terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis dan pencocokan investasi BPD dengan pengusaha demi mengembangkan sektor-sektor potensial di daerah. Ini diharapkan dapat menjadi pendorong ekonomi regional,” ujar Mahendra.
Mahendra juga menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi di daerah akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional, dan BPD memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Untuk mendukung penguatan BPD dan pertumbuhan ekonomi daerah, OJK melaksanakan dua hal, yaitu penguatan dan konsolidasi BPD serta menetapkan seluruh Kantor OJK di daerah untuk memberikan prioritas pada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah kerja mereka masing-masing,” tambah Mahendra.
“Agar BPD dapat menjadi unggulan di tingkat regional, penguatan modal menjadi langkah yang penting. Peran pemerintah daerah sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) juga sangat penting untuk memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti sebagaimana diatur dalam POJK yang mengharuskan bank milik pemerintah daerah untuk mencapai modal inti minimum (MIM) paling sedikit Rp3 triliun pada tanggal 31 Desember 2024,” ungkap Dian.
Berdasarkan data per 31 Desember 2023, terdapat 105 bank umum, termasuk di dalamnya 27 BPD (24 BPD konvensional dan 3 BPD syariah). Hingga saat ini, terdapat 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan tersebut, di mana dua di antaranya akan mencapai MIM melalui setoran modal sendiri, sementara 10 BPD akan melakukan konsolidasi dalam bentuk kelompok usaha bank (KUB).
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Suhajar Diantoro, menyatakan bahwa Kemendagri mendukung langkah-langkah OJK untuk memperkuat BPD.
“BPD diharapkan dapat mengisi kebutuhan modal masyarakat, terutama di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah. Selain itu, diharapkan BPD juga mampu memberikan akses keuangan kepada masyarakat di daerah yang masih terkendala dengan jarak (inklusi keuangan),” ujar Suhajar.
Menurutnya, untuk mewujudkan BPD yang menjadi unggulan di daerahnya masing-masing, diperlukan komitmen bersama dalam peningkatan modal BPD, sehingga akan terbentuk BPD yang kuat dan tangguh.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk turut serta dalam memenuhi ketentuan POJK 12 tahun 2020. Pemerintah daerah sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dapat melakukan penyertaan modal pada BPD,” tambah Suhajar.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan dua penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk pembentukan KUB, antara lain pembentukan KUB PT BPD Banten dengan PT BPD Jawa Timur, dan pembentukan KUB PT BPD Sulawesi Tenggara dengan PT BPD Jawa Barat dan Banten.
Selain itu, satu proses KUB telah selesai dalam perizinan, yaitu antara PT BPD Jawa Barat dan Banten dengan PT BPD Bengkulu. Selain itu, ada lima BPD yang telah mencapai tahap penandatanganan MoU, satu BPD telah mencapai tahap penandatanaganan perjanjian kerja sama (PKS), dan satu BPD sedang dalam proses pembahasan.
Kegiatan FGD juga dihadiri oleh Gubernur/Pj. Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP), Komisaris Utama, Direktur Utama dari BPD, dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola). POJK ini menekankan prinsip tata kelola pada Bank dengan dukungan manajemen risiko dan kepatuhan yang terintegrasi untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan bank yang sehat, berdasarkan prinsip kehati-hatian dan beretika, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional.
POJK Tata Kelola ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing bank, mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, serta berkontribusi dalam penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Data OJK mencatat bahwa aset BPD terus tumbuh dalam kaitannya dengan total aset perbankan nasional, dari 7,66 persen pada tahun 2016 menjadi 8,17 persen pada tahun 2023. Pada periode yang sama, porsi kredit BPD juga mengalami peningkatan menjadi 8,44 persen dengan rasio NPL yang turun menjadi 2,10 persen, lebih rendah 0,21 basis poin dibandingkan rasio NPL perbankan nasional yang sebesar 2,31 persen.(saf/infopublik.id)