Scroll untuk baca artikel
Finansial

LPS Putuskan Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

37
×

LPS Putuskan Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (kedua dari kiri) saat Konferensi Pers Penetapan TBP Periode Mei 2024, di Jakarta, Selasa (28/5/2024). (Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik)

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diadakan pada Senin, 27 Mei 2024, LPS melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.

Hasil rapat tersebut memutuskan untuk mempertahankan TBP bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan dalam valas di bank umum.

Saat ini, TBP untuk simpanan Rupiah pada bank umum adalah 4,25 persen, sementara untuk BPR adalah 6,75 persen. TBP untuk simpanan dalam valas di bank umum ditetapkan sebesar 2,25 persen. Tingkat bunga ini berlaku untuk periode 1 Juni 2024 hingga 30 September 2024.

TBP simpanan merupakan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan berdasarkan pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan. Ini juga mendorong persaingan sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat. Dalam menetapkan TBP, LPS mempertimbangkan faktor-faktor prospektif untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa penetapan TBP ini bertujuan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik, kinerja sektor riil, dan mendukung kinerja intermediasi perbankan. Selain itu, langkah ini juga memberikan ruang bagi perbankan dalam mengelola likuiditas dan suku bunga simpanan.

Baca Juga :   Cloudera dan OCBC Raih Kemenangan di Financial Technology Innovation Awards 2024

“Penetapan TBP oleh LPS juga merupakan upaya untuk menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas guna menciptakan stabilitas sistem keuangan,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers Penetapan TBP Periode Mei 2024 di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Kinerja Ekonomi dan Perbankan

Observasi dan evaluasi atas kinerja ekonomi dan perbankan menunjukkan bahwa proses pemulihan ekonomi global masih diwarnai berbagai risiko ketidakpastian, perlambatan pemulihan ekonomi di beberapa negara, eskalasi konflik geopolitik, serta perubahan timing dan besaran kontraksi kebijakan moneter bank sentral utama dunia yang memicu volatilitas di pasar keuangan.

“Namun, ekonomi domestik tetap tumbuh solid didukung oleh konsumsi dan produksi yang kuat. Hal ini terlihat dari PMI (Purchasing Managers Index) manufaktur yang berada di zona ekspansi, indikator konsumsi yang positif, dan neraca perdagangan yang terus surplus. Meskipun demikian, optimisme ini harus disertai kehati-hatian terhadap risiko eksternal,” kata Purbaya.

Dia juga menyebutkan bahwa kinerja industri perbankan tumbuh stabil dengan risiko kredit yang terjaga, serta ketahanan permodalan dan likuiditas yang memadai.

Kinerja intermediasi perbankan terus membaik. Per April 2024, kredit perbankan tumbuh sebesar 13,09 persen secara tahunan (yoy), sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 8,21 persen yoy. Kondisi fundamental perbankan juga terjaga, dengan rasio permodalan (KPMM) industri pada level 26,00 persen pada Maret 2024. Likuiditas perbankan juga berada di atas ambang batas dengan rasio AL/NCD sebesar 113,94 persen dan AL/DPK sebesar 25,62 persen pada April 2024.

Baca Juga :   BI: Sentimen Positif Konsumen Menguat di Januari 2024

Cakupan penjaminan simpanan LPS berada pada level yang memadai, di mana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per bank. Data April 2024 menunjukkan bahwa 99,94 persen dari total rekening di bank umum dan 99,98 persen dari total rekening di BPR/BPRS dijamin oleh LPS.

LPS terus memantau tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik dalam Rupiah maupun valas. Data menunjukkan bahwa Suku Bunga Pasar Simpanan (SBP) untuk simpanan Rupiah turun 9 basis poin ke level 3,41 persen sejak penetapan TBP Januari 2024.

“Sejalan dengan kebijakan makroprudensial bank sentral untuk mendorong likuiditas, diharapkan ruang bagi perbankan untuk mengelola likuiditas semakin terbuka tanpa ada kenaikan suku bunga yang signifikan,” jelas Purbaya.

SBP simpanan valas naik terbatas 11 basis poin menjadi 2,12 persen sejak penetapan TBP Januari 2024.

“Kondisi likuiditas valas dan pergeseran ekspektasi terhadap kebijakan suku bunga Fed Fund Rate masih akan mempengaruhi dinamika SBP Valas ke depan. Kami memastikan bahwa setiap kebijakan tidak akan mengganggu pemulihan ekonomi,” tambah Purbaya.

Baca Juga :   Pengguna BNI Mobile Banking Dimanjakan Berbagai Promo Menarik Saat BNI Java Jazz Festival 2024

Penutupan Beberapa BPR Tidak Menandakan Ekonomi Memburuk

Mengenai penutupan beberapa BPR awal tahun ini, Purbaya menjelaskan bahwa hal tersebut tidak menunjukkan ekonomi yang memburuk.

“Selama lima bulan terakhir, ada 12 BPR yang tutup, lebih karena kelemahan manajemen atau tindak pidana perbankan oleh pengurus BPR,” jelas Purbaya.

LPS terus memonitor kondisi semua BPR yang masih beroperasi di Indonesia, dan saat ini terpantau dalam kondisi sehat.

“Kami memantau secara berkala kondisi kesehatan BPR, dan siap jika OJK menyerahkan BPR bermasalah kepada LPS,” tambahnya.

Saat ini, terdapat 1.562 BPR/BPRS yang masih beroperasi di seluruh Indonesia, menunjukkan masih banyak BPR yang sehat dan berperan dalam perekonomian masyarakat dengan berbagai produk inovatif.

Imbauan LPS agar Bank Transparan kepada Nasabah

Sebagai penutup, Purbaya mengimbau agar bank transparan dalam menyampaikan informasi mengenai TBP yang berlaku, di antaranya melalui penempatan informasi di tempat yang mudah diakses nasabah atau melalui media informasi dan komunikasi bank.

“LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan TBP dalam menghimpun dana dan mematuhi pengaturan dan pengawasan OJK serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” pungkas Purbaya. (saf/infopublik.id)