BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pantai adalah milik bersama (common property) dan tidak boleh diprivatisasi oleh pelaku usaha.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya laporan warga yang kesulitan mengakses Pantai Binongko di kawasan wisata Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
“Larangan mengakses pantai seperti di Labuan Bajo seharusnya tidak boleh terjadi. Laut dan pantai adalah milik bersama,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, Kamis (17/4/2025).
Punya Izin Bukan Berarti Bisa Kuasai Pantai
KKP mengingatkan bahwa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bukanlah bukti kepemilikan, melainkan izin dasar untuk melakukan kegiatan legal di ruang laut dalam jangka waktu tertentu.
Baru-baru ini, KKP memanggil enam pengelola penginapan mewah di Labuan Bajo, termasuk yang sempat viral karena diduga melarang akses warga ke pantai. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mencari klarifikasi sekaligus mensosialisasikan kembali aturan pemanfaatan ruang laut.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menjelaskan bahwa seluruh pengelola tersebut memang telah mengantongi KKPRL. Namun, mereka juga wajib mematuhi setidaknya 16 kewajiban penting.
“Kewajiban itu termasuk menjamin akses nelayan kecil, menjaga keberlanjutan lingkungan, tidak menimbulkan konflik sosial, dan menyampaikan laporan tahunan,” jelas Fajar.
Usaha Harus Legal, Masyarakat Juga Harus Menghormati
Di sisi lain, KKP juga mengimbau masyarakat untuk menghargai pelaku usaha yang telah menjalankan bisnis secara legal dan sesuai aturan. Sebab, keberadaan usaha wisata di wilayah pesisir bisa membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menekankan pentingnya pengurusan KKPRL sebelum melakukan aktivitas di ruang laut. Tanpa izin dasar tersebut, kegiatan usaha bisa dianggap ilegal dan berisiko ditindak oleh pengawas KKP. (Infopublik.id)