Scroll untuk baca artikel
Finansial

Kewajiban Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Setiap Transaksi Keuangan Digital 

10
×

Kewajiban Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Setiap Transaksi Keuangan Digital 

Sebarkan artikel ini
Pastikan transaksi keuangan digital kamu menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi melalui perusahaan-perusahaan yang terdaftar secara resmi sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) di Kominfo dan tercatat di OJK sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital klaster Regtech.
BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA –  Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada revisi kedua UU ITE, kini tercantum pada Pasal 17 Ayat 2a yang menyebut bahwa “Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik.” Lebih lanjut pada bagian penjelasan disebutkan bahwa transaksi elektronik yang berisiko tinggi antara lain adalah transaksi keuangan yang tidak dilakukan dengan tatap muka secara fisik atau kerap disebut transaksi keuangan digital atau daring.

Perubahan kedua UU ITE menegaskan keseriusan pemerintah dalam memastikan keamanan dan keabsahan transaksi elektronik yang makin marak di Indonesia, khususnya di sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menilai penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi sangat penting di sektor jasa keuangan yang memiliki risiko penipuan (fraud) tinggi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan bahwa dari sekitar 486.000 laporan masyarakat terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik selama 2017–2022, penipuan transaksi daring mendominasi dengan jumlah sekitar 405.000 laporan. Selain itu, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) menerima dan menangani 2.501 pengaduan yang mayoritas adalah fraud pada 2023, naik 39% dari 2022.

“OJK telah menginisiasi komunikasi dengan Kominfo terkait interpretasi dari aturan Pasal 17 ayat 2a UU No. 1 Tahun 2024 dan bersepakat untuk memaknai bahwa TTE tersertifikasi wajib untuk digunakan dalam mengamankan transaksi keuangan yang dilakukan tanpa pertemuan tatap muka. Hal ini yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh OJK khususnya bidang pengaturan P2P Lending. Dengan demikian, berkaitan dengan proses bisnis BNPL (Buy Now Pay Later) atau juga transaksi keuangan digital lainnya yang dilakukan secara tidak langsung tanpa pertemuan tatap muka termasuk pada kategori transaksi elektronik berisiko tinggi yang wajib menggunakan tanda tangan digital tersertifikasi,” tutur Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan, Ahmad Nasrullah pada Seminar Nasional Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di Bali (08/03).

Baca Juga :   BNI-Posind Salurkan Layanan Fasilitas Kredit Konsumer Non-Payroll

“Penguatan penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi, sebagaimana tercantum dalam revisi kedua UU ITE, merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang inovatif. Indonesia memerlukan fondasi hukum yang komprehensif dalam merumuskan kebijakan terkait tanda tangan digital dan layanan sertifikasi elektronik lainnya untuk mengamankan transaksi keuangan digital mengingat besarnya potensi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Sudah saatnya masyarakat luas maupun pelaku usaha, khususnya di sektor jasa keuangan, untuk menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam rangka menjaga keamanan data yang pada era digital ini harus menjadi perhatian kita semua,” ungkap Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid.

Baca Juga :   Risiko Pasokan Obligasi Lebih Rendah untuk 2024, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan

Kami pun cukup senang dengan perkembangan industri tanda tangan elektronik, dengan adanya aturan hukum yang jelas, kita harapkan ekosistem digital semakin tumbuh dan dilengkapi dengan keamanan data yang baik bagi masyarakat. Hal inilah yang menjadi perhatian Komisi I DPR RI untuk memasukan tanda tangan elektronik dalam Revisi Kedua UU ITE,” pungkas Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid.

Dalam penerapannya, tanda tangan elektronik tersertifikasi akan melakukan verifikasi terhadap para pihak yang terlibat dalam dokumen elektronik sebelum mereka menandatangani dokumen. Proses verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data mereka dengan data biometrik dan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).

Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), melihat bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi mampu membantu digitalisasi layanan multifinance serta mendukung penguatan keamanan transaksi keuangan digital. “APPI selaku asosiasi industri multifinansial terus mendukung upaya pemerintah dalam percepatan digitalisasi ekosistem pembayaran yang aman dan terpercaya melalui inovasi dan integrasi Tanda Tangan Elektronik (TTE). Kami terus mendorong berbagai perusahaan pembiayaan yang kami naungi untuk dapat semakin fasih dalam mengadopsi teknologi ini di sektor keuangan khususnya guna membangun kepercayaan konsumen dan melindungi pelaku industri,” ungkap Suwandi.

Keunggulan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Penggunaan tanda tangan elektronik menawarkan ragam keunggulan dalam mengamankan  transaksi elektronik. Tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki implementasi dan kekuatan hukum seperti tanda tangan basah. Keamanan dari tanda tangan elektronik sudah teruji karena setiap tanda tangan disertai jaminan keabsahan identitas dari para penandatangan dokumen elektronik serta memastikan keutuhan dokumen sehingga memberi perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Penggunaan tanda tangan elektronik pun bisa menghemat waktu dan biaya karena bisa dilakukan tanpa pertemuan dan dokumen fisik. Pengurangan pemakaian kertas pun ikut memberi dampak positif bagi lingkungan.

Baca Juga :   Kominfo Gandeng Asosiasi Blockchain Indonesia Kembangkan Ekosistem Blockchain

Selain itu, tanda tangan elektronik yang tersertifikasi bisa direkam dan disimpan secara digital sehingga sulit untuk dipalsukan dan dimanipulasi untuk meminimalkan risiko pembuatan dokumen palsu. Tanda tangan elektronik juga punya tracking waktu pembubuhan akurat yang penting untuk proses transaksi, hukum, hingga investasi. Tanda tangan elektronik pun telah jadi standar internasional yang bisa membuka lebih banyak peluang bisnis dengan para pelaku usaha dari luar negeri.

Pastikan hanya menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk menjamin keamanan dan keabsahan dokumen dan transaksi elektronik yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Tanda tangan elektronik tersertifikasi tersedia melalui perusahaan-perusahaan yang terdaftar secara resmi sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) di Kominfo dan tercatat di OJK sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital klaster Regtech: E-Sign, seperti Privy, Tilaka, Xignature, dan Vida.