Scroll untuk baca artikel
HeadlineNasional

Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif Sebesar Rp55 Miliar Ditangkap 

51
×

Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif Sebesar Rp55 Miliar Ditangkap 

Sebarkan artikel ini
Kejagung melakukan penahanan terhadap DSH tersangka kasus dugaan pengajuan kredit fiktif/ dok. Puspenkum Kejagung.

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap DSH oknum Purnawirawan TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengajuan kredit fiktif.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa tersangka DSH telah diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung.

“Peran dari tersangka DSH yaitu sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI (yang juga ditetapkan sebagai tersangka) di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRI guna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55 miliar,” kata Harli dalam keteranganya seperti dikutip dari Infopublik.id, Kamis (1/8/2024)

Baca Juga :   Kepala Bapanas Pastikan Harga Beras Nasional Akan Kembali Stabil

Tersangka DSH melakukan tindak pidana saat masih berstatus Prajurit TNI aktif.

Baca Juga :   Menparekraf Luncurkan "Road to World Islamic Entrepreneurship Summit 2025"

Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 sampai dengan 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.