BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP), perusahaan yang bergerak di bidang komersial, perhotelan, dan penjualan properti, akan melaksanakan serangkaian aksi korporasi strategis pada semester kedua tahun ini.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diadakan hari ini, salah satu keputusan yang diambil adalah persetujuan penerbitan Obligasi Korporasi oleh perusahaan. Obligasi ini akan digunakan untuk mendanai proyek-proyek komersial, usaha perhotelan, dan inisiatif pengembangan properti.
“INPP berniat mempercepat pertumbuhan dan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham melalui aksi-aksi strategis ini,” jelas Anthony P Susilo, Presiden Direktur & CEO INPP. “Kami optimis untuk tumbuh lebih pesat lagi dan meraih pendapatan yang signifikan, terutama melalui aliran pendapatan berulang kami.”
Perusahaan yakin aksi korporasi ini akan mendapat respon positif dari publik, setelah sebelumnya berhasil mempertahankan momentum pertumbuhan berkat kontribusi besar dari pendapatan berulang (recurring income).
Sebagai informasi, peringkat/outlook perusahaan dari Pefindo yang diperbarui pada 7 Juni 2023 adalah idBBB+ Stable. Peringkat ini diberikan berkat konsistensi INPP dalam memenuhi target pendapatan, baik dari segmen recurring income maupun non-recurring income, serta posisi pasar yang baik dengan kualitas aset yang kuat dan merek jaringan hotel yang terkenal.
Untuk menunjukkan keyakinannya terhadap prospek pertumbuhan, INPP telah menganggarkan belanja modal sebesar hampir Rp 1 triliun untuk tahun fiskal ini. Modal ini akan disalurkan ke proyek-proyek yang sedang berjalan dan yang akan datang.
Saat ini, INPP sedang mengembangkan dan menyelesaikan tiga proyek prestisius, yaitu apartemen Antasari Place di Jakarta, 23 Paskal Shopping Center di Bandung (Extension), dan 23 Semarang Shopping Center. Proyek-proyek komersial mixed-use ini dirancang untuk menciptakan lingkungan hidup yang dinamis dengan berbagai fungsi dalam satu pengembangan yang strategis.
INPP Keluar dari Papan Pemantauan Khusus Bursa Efek Indonesia
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengeluarkan saham PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) dari Papan Pemantauan Khusus. Keputusan BEI yang tertuang dalam Pengumuman Bursa No. Peng-CK-00009/BEI.PLP/04-2024 ini mulai efektif pada hari Senin, 27 Mei 2024. Dengan keluarnya dari papan pemantauan khusus, saham INPP akan kembali berada di papan pengembangan BEI. (saf)