Scroll untuk baca artikel
Headline

Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Beras Medium dan Premium untuk Stabilitas Pasokan

22
×

Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Beras Medium dan Premium untuk Stabilitas Pasokan

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi bersama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meninjau Gedung Bulog Teluk Binjai, Dumai, Riau pada Sabtu (1/6). (Foto: BPMI Setpres)

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali memperpanjang kebijakan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di pasar tradisional serta ritel modern di seluruh Indonesia.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa perpanjangan relaksasi HET ini adalah upaya pemerintah dalam menghadapi tantangan terkait pasokan dan harga pangan, terutama di tengah fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim yang berdampak pada produksi pangan nasional.

“Perpanjangan relaksasi HET beras ini mulai berlaku hari ini hingga diterbitkannya regulasi baru terkait HET dalam bentuk Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) sebagai perubahan Perbadan Nomor 7 Tahun 2023,” ujar Arief, Minggu (2/6/2024).

Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengunjungi Pasar Senggol, Dumai, Riau pada Sabtu (1/6/2024). Presiden menegaskan bahwa kebijakan HET beras harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini, di mana faktor agroinput sangat mempengaruhi harga beras.

Baca Juga :   Panen Raya di Jatim, Pasokan Ramadhan Dipastikan Aman

“Harga eceran tertinggi sulit turun meskipun produksi panen raya melimpah, karena biaya agroinput, sewa lahan, tenaga kerja, dan biaya lainnya meningkat,” kata Presiden.

Melalui surat Kepala Bapanas kepada stakeholder perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024, perpanjangan relaksasi HET Beras Premium dan Beras Medium berlaku hingga diterbitkannya Perbadan tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras.

Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dan petani, serta menjamin konsumen memperoleh beras dengan harga yang terjangkau.

Dalam pelaksanaan kebijakan ini, Bapanas bekerja sama dengan Kementerian Pertanian (Kementan), Perum Bulog, dan asosiasi pedagang beras untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan dan pemantauan akan diperkuat untuk mencegah praktik penimbunan dan spekulasi yang dapat merugikan masyarakat.

Baca Juga :   Kenaikan Harga Beras Pengaruhi Harga Makanan Pokok Lainnya di E-commerce

“Kami mengajak seluruh pihak, baik pelaku usaha, petani, maupun konsumen, untuk mendukung kebijakan ini. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa memastikan ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Arief Prasetyo Adi. (saf/infopublik.id)