BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mencairkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp237 miliar yang dimiliki oleh 42.248 nasabah bank yang telah dilikuidasi. Pembayaran klaim ini diberikan kepada para nasabah dari 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dilikuidasi oleh LPS antara 1 Januari hingga 29 April 2024.
“Alhamdulillah, proses pembayaran klaim simpanan nasabah berjalan lancar hingga saat ini. Tim LPS telah bergerak dengan cepat dalam melakukan verifikasi simpanan nasabah, sehingga rata-rata dalam waktu kurang dari 7 hari kerja, klaim simpanan nasabah dapat diselesaikan,” ungkap Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, di Jakarta pada Selasa (30/4/2024).
Dimas menekankan bahwa langkah ini dilakukan untuk memberikan ketenangan kepada nasabah BPR/BPRS, sekaligus memelihara kepercayaan nasabah terhadap perbankan pada umumnya. Sejak Januari hingga April 2024, terdapat 10 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut oleh OJK dan kemudian dilikuidasi oleh LPS.
Berdasarkan data LPS per 29 April 2024, total klaim simpanan nasabah dari 10 BPR/BPRS tersebut mencapai Rp237.179.989.417, dengan jumlah rekening mencapai 44.322 dan jumlah nasabah sebanyak 42.248. Berikut adalah daftar 10 BPR/BPRS yang dilikuidasi oleh LPS:
1. BPR Wijaya Kusuma, Madiun
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, Mojokerto
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia, Solo
4. BPR Bank Pasar Bhakti, Sidoarjo
5. BPR Bank Purworejo, Purworejo
6. BPR EDCCash, Tangerang
7. BPR Aceh Utara, Lhokseumawe
8. BPR Sembilan Mutiara, Pasaman
9. BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar
10. BPRS Saka Dana Mulia, Kudus
Menjawab pertanyaan mengenai kesiapan keuangan LPS menghadapi jumlah bank yang terkena dampak pada tahun ini, Dimas menyatakan bahwa kejadian ini tidak signifikan bagi keuangan LPS.
“LPS masih memiliki dana yang lebih dari cukup untuk menjamin dan membayar klaim simpanan nasabah dari bank yang ditutup,” jelasnya.
Saat ini, LPS memiliki aset sebesar Rp224,66 triliun yang diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini. Sumber dana LPS berasal dari modal awal pemerintah, kontribusi kepesertaan dari bank, premi penjaminan, dan hasil investasi.
Dimas juga menyebut bahwa LPS telah melakukan langkah-langkah preventif bersama Perbarindo, asosiasi BPR/BPRS, untuk meningkatkan tata kelola BPR melalui diskusi dan workshop guna mencegah penutupan atau pencabutan izin usaha BPR. LPS juga memiliki sistem peringatan dini internal yang membantu mengidentifikasi bank yang berpotensi mengalami masalah.
“Meskipun ada beberapa BPR yang ditutup, namun masih banyak BPR yang sehat dan berkualitas. Penutupan beberapa BPR tidak menggambarkan kondisi seluruh industri. Nasabah tidak perlu khawatir karena semua bank di Indonesia dijamin oleh LPS. Jika suatu bank ditutup, LPS akan menjamin simpanan nasabah,” tambahnya. (saf/infopublik.id)