Scroll untuk baca artikel
Nasional

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama 2027

3
×

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama 2027

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Republik Indonesia menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027. Dengan demikian, terdapat total 26 hari libur resmi sepanjang tahun 2027. Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027. Penetapan tersebut memberikan kepastian bagi dunia usaha dan masyarakat dalam menyusun kalender kerja, operasional bisnis, perjalanan, hingga agenda liburan sepanjang tahun depan.

Ketetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan pemerintah telah menyepakati jumlah hari libur nasional sebanyak 18 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari untuk 2027.

“Sudah disepakati jumlah libur nasional 18 hari di tahun 2027, mayoritas hari raya keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 sebanyak 8 hari,” kata Pratikno.

Ketentuan Kerja Saat Libur Nasional

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penetapan libur nasional juga berkaitan dengan ketentuan ketenagakerjaan, khususnya mengenai hak pekerja atau buruh.

Baca Juga :   Kemenhub Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian Selama 11 Kali Berturut-turut

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja atau buruh pada dasarnya tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

“Pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus-menerus,” ujar Yassierli.

Dalam kondisi tertentu, perusahaan tetap dapat beroperasi pada hari libur nasional berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Namun, apabila pekerja tetap masuk kerja pada hari libur nasional, hak-hak ketenagakerjaan wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur,” tegasnya.

Cuti Bersama Kurangi Hak Cuti Tahunan

Yassierli menjelaskan, ketentuan cuti bersama bagi pekerja atau buruh berbeda dengan hari libur nasional. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan.

Dengan demikian, pekerja yang mengambil cuti pada hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan yang dimilikinya.

Baca Juga :   Libur Sekolah Makin Terjangkau, Pemerintah Gelontorkan Diskon Transportasi Rp940 Miliar

“Sementara bagi pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” kata Yassierli.

Penetapan kalender libur nasional dan cuti bersama sejak jauh hari diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam menyusun rencana kerja serta kegiatan ekonomi sepanjang 2027.

Bagi dunia usaha, kepastian kalender tersebut juga dapat menjadi acuan dalam mengatur jadwal operasional, kebutuhan tenaga kerja, produksi, distribusi, serta berbagai agenda bisnis yang berkaitan dengan periode libur panjang.

Daftar Hari Libur Nasional 2027

  1. 1 Januari (Jumat) — Tahun Baru 2027 Masehi
  2. 5 Januari (Selasa) — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
  3. 6 Februari (Sabtu) — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  4. 8 Maret (Senin) — Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  5. 10 – 11 Maret (Rabu–Kamis) — Idulfitri 1448 Hijriah
  6. 26 Maret (Jumat) — Wafat Yesus Kristus
  7. 28 Maret (Minggu) — Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. 1 Mei (Sabtu) — Hari Buruh Internasional
  9. 6 Mei (Kamis) — Kenaikan Yesus Kristus
  10. 17 Mei (Senin) — Iduladha 1448 Hijriah
  11. 20 Mei (Kamis) — Hari Raya Waisak 2571 BE
  12. 1 Juni (Selasa) — Hari Lahir Pancasila
  13. 6 Juni (Minggu) — Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  14. 15 Agustus (Minggu) — Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. 17 Agustus (Selasa) — Proklamasi Kemerdekaan RI
  16. 25 Desember (Sabtu) — Kelahiran Yesus Kristus
  17. 26 Desember (Minggu) — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Baca Juga :   Kementan Bersama Provinsi Banten Kembangkan Padi Varietas Biosalin untuk Wilayah Pesisir

Daftar Cuti Bersama 2027

  1. 5 Februari (Jumat) — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  2. 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin) — Idulfitri 1448 Hijriah
  3. 25 Maret (Kamis) — Wafat Yesus Kristus
  4. 18 Mei (Selasa) — Iduladha 1448 Hijriah
  5. 19 Mei (Rabu) — Hari Raya Waisak 2571 BE
  6. 24 Desember (Jumat) — Kelahiran Yesus Kristus