BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Perkumpulan Profesional Sektor Publik Indonesia (PPSPI) resmi mengukuhkan jajaran pengurus nasional beserta 38 Dewan Pengurus Wilayah (DPW) untuk masa bakti 2026–2031. Pembentukan kepengurusan di seluruh provinsi tersebut menjadi langkah organisasi dalam memperluas penguatan profesionalisme sektor publik melalui peningkatan kompetensi, kolaborasi, dan pengembangan jejaring antardaerah.
Pengukuhan pengurus berlangsung secara hybrid di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (3/8). Acara dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker sekaligus Ketua Dewan Pembina PPSPI, Cris Kuntadi.
Sebanyak 58 pengurus dikukuhkan, yang terdiri atas Dewan Pembina, Dewan Pengawas, Dewan Pengurus Nasional (DPN), para ketua bidang dan departemen, serta 38 Ketua DPW yang mewakili seluruh provinsi di Indonesia.
Prosesi pelantikan turut diwarnai penyerahan bendera organisasi dari Ketua Dewan Pembina kepada Ketua Umum DPN PPSPI, Amilin, sebagai simbol estafet kepemimpinan. Seluruh pengurus juga membacakan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama sebagai bentuk kesiapan menjalankan amanah organisasi dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, kolaborasi, serta semangat pengabdian kepada masyarakat.
Pembentukan kepengurusan nasional hingga tingkat provinsi dinilai menjadi fondasi penting bagi PPSPI untuk memperluas program pengembangan kapasitas sumber daya manusia sektor publik. Melalui struktur organisasi yang tersebar di seluruh Indonesia, PPSPI diharapkan mampu memfasilitasi pertukaran pengetahuan, memperkuat jejaring profesional, serta mendorong penerapan praktik-praktik terbaik dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam arahannya, Cris Kuntadi menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik sekaligus membangun organisasi yang sehat dan adaptif terhadap berbagai tantangan pelayanan publik.
Menurutnya, PPSPI perlu menjadi ruang kolaborasi bagi para profesional sektor publik untuk terus meningkatkan kompetensi serta menghasilkan berbagai solusi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“PPSPI harus menjadi rumah bersama bagi para profesional sektor publik untuk terus belajar, berkolaborasi, dan menghadirkan solusi. Profesionalisme bukan lagi pilihan, melainkan keharusan agar pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas,” ujar Cris Kuntadi.
Keberadaan kepengurusan di 38 provinsi juga diharapkan mempercepat implementasi berbagai program organisasi, mulai dari pelatihan, pengembangan kompetensi, hingga penguatan jejaring antarprofesi di sektor publik. Langkah tersebut sejalan dengan upaya mendorong kualitas pelayanan publik yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui kepengurusan baru periode 2026–2031, PPSPI menargetkan dapat memperkuat peran organisasi sebagai wadah kolaborasi para profesional sektor publik dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia serta reformasi pelayanan publik di Indonesia.











