Scroll untuk baca artikel
Nasional

Nilai Restitusi Rp361 Triliun, Kemenkeu Lakukan Investigasi Internal

2
×

Nilai Restitusi Rp361 Triliun, Kemenkeu Lakukan Investigasi Internal

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi meluncurkan layanan “Lapor Pak Purbaya” untuk menampung aduan masyarakat terkait permasalahan pajak dan bea cukai. Masyarakat kini bisa langsung melapor melalui nomor WhatsApp 0822-4040-6600.

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas terkait polemik pengembalian lebih bayar pajak (restitusi) di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Purbaya memastikan akan mencopot dua pejabat yang diduga terlibat dalam pencairan restitusi pajak yang dinilai tidak terkendali. Saat ini, proses investigasi masih berlangsung terhadap sejumlah pejabat terkait.

“Saya investigasi lima pejabat, dan hari ini dua akan saya copot. Ini pesan bahwa instruksi harus dijalankan dengan baik,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Baca Juga :   Skagata 5K: Lomba Lari Pelajar Pertama di DIY Digelar SMKN 3 Yogyakarta 27 Juli 2025

Menurutnya, terdapat persoalan dalam sistem pelaporan dan pengendalian restitusi, terutama terkait ketidakakuratan informasi yang diterima pimpinan.

Purbaya mengungkapkan bahwa pada 2025 dirinya sempat menerima laporan bahwa nilai restitusi relatif kecil. Namun, realisasi di akhir tahun justru melonjak signifikan.

Data menunjukkan nilai restitusi pajak pada 2025 mencapai Rp361,15 triliun atau meningkat 35% dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga :   Armand Maulana dan Ratusan Warga Jakarta Ikut Healing Walk dengan So Fresh Minyak Angin Aromatherapy

“Di awal dilaporkan kecil, ternyata di akhir tahun jauh lebih besar. Ini yang akan kami perbaiki agar tidak terjadi salah informasi,” katanya.

Pengawasan Diperketat

Sebagai langkah pengendalian, pemerintah menurunkan batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.

Kebijakan ini bertujuan agar arus pencairan restitusi lebih tertib sekaligus meminimalkan potensi kesalahan perhitungan.

Purbaya juga menyoroti temuan di sektor batu bara, di mana pemerintah harus menanggung beban restitusi hingga Rp25 triliun secara neto.

Baca Juga :   EIB Global Gelar Aksi Bersih Pantai dan Restorasi Terumbu Karang Kepulauan Seribu

Untuk memastikan akuntabilitas, audit investigatif tengah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap data restitusi periode 2016–2025.

“Kami minta audit dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada lagi kebocoran atau kesalahan perhitungan,” tegasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola fiskal serta meningkatkan disiplin dan transparansi di internal kementerian.