BISNISASIA.CO.ID, BEKASI — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal, sebagai bentuk perlindungan dari berbagai risiko kerja.
Penegasan tersebut disampaikan saat penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026).
Ahli waris korban menerima manfaat jaminan sosial dengan total Rp435.624.820. Santunan tersebut diberikan kepada Baskoro Aji, suami dari almarhumah Tutik Anitasari, yang menjadi korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026.
Menurut Yassierli, pemberian santunan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja.
“Ini menunjukkan bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali, termasuk sektor informal,” ujarnya.
Rincian santunan yang diterima meliputi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235,2 juta, santunan pemakaman Rp10 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp11,8 juta, serta beasiswa bagi anak senilai Rp166,5 juta.
Kasus ini menegaskan pentingnya kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang rentan terhadap risiko tanpa perlindungan formal.
Pemerintah saat ini terus mendorong perluasan kepesertaan melalui berbagai kebijakan, salah satunya pemberian diskon iuran sebesar 50% untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja informal.
Yassierli menyebut kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses perlindungan sosial di tengah tantangan ekonomi.
“Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” tegasnya.
Selain santunan, manfaat jaminan sosial juga mencakup perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja, termasuk dukungan pendidikan bagi anak.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menambahkan bahwa program ini memberikan kepastian ekonomi bagi keluarga pekerja saat menghadapi risiko.
“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” ujarnya.











