Scroll untuk baca artikel
Headline

VIDA Dorong Lapor Pajak Aman Lewat Coretax

2
×

VIDA Dorong Lapor Pajak Aman Lewat Coretax

Sebarkan artikel ini
VIDA Dorong Lapor Pajak Aman Lewat Coretax

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – PT Indonesia Digital Identity (VIDA) menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) melalui penyediaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi yang aman dan sah secara hukum.

Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang ditunjuk Kementerian Keuangan melalui KMK Nomor 584/2022, VIDA memastikan Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara digital dengan lebih mudah, aman, dan sesuai regulasi.

Dukungan ini diperkuat melalui kampanye edukatif bertajuk “Lapor Coretax: Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK”, yang menekankan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas utama dalam proses pelaporan pajak digital.

Baca Juga :   ERP dan AI, Dua Pilar Digitalisasi Bisnis Modern: PT Delta Solusi Nusantara Dorong Transformasi Operasional yang Adaptif dan Cerdas

Founder dan Group CEO VIDA, Niki Luhur, mengatakan penggunaan NIK yang telah terverifikasi memungkinkan Wajib Pajak memperoleh TTE tersertifikasi yang memiliki kekuatan hukum setara tanda tangan basah.

“Melalui kampanye ini, kami ingin menegaskan bahwa proses pelaporan pajak kini semakin mudah, aman, dan legal. Penunjukan VIDA sebagai PSrE juga mencerminkan kepercayaan pemerintah terhadap layanan identitas digital yang kami hadirkan,” ujarnya.

Baca Juga :   Omada by TP-Link Perkuat Infrastruktur APRICOT 2026 Summit

Ia menambahkan, TTE tersertifikasi yang digunakan dalam Coretax telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga mampu menjamin keamanan data sekaligus meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Tiga Fokus Utama VIDA

Dalam mendukung ekosistem perpajakan digital, VIDA menekankan tiga fokus utama:

1. Integrasi identitas digital
Pemanfaatan NIK terverifikasi untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan akurasi data pelaporan.

2. Jaminan legalitas dan kepatuhan
Sebagai PSrE resmi, VIDA memastikan TTE memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui regulator.

Baca Juga :   Digital China dan INSEAD Rilis Studi Kasus Perdana Soal Transformasi AI di Dunia Bisnis

3. Aksesibilitas layanan digital
Mendorong transformasi digital perpajakan dengan menyediakan solusi TTE yang mudah diakses oleh seluruh Wajib Pajak.

Selain itu, VIDA juga menyediakan video tutorial untuk membantu Wajib Pajak yang belum familiar dengan sistem Coretax dalam proses pelaporan SPT Tahunan secara digital.

Melalui inisiatif ini, VIDA mengajak masyarakat untuk memanfaatkan TTE tersertifikasi sebagai bagian dari pelaporan pajak, guna mendukung terciptanya sistem perpajakan Indonesia yang lebih modern, efisien, dan tepercaya.