Scroll untuk baca artikel
Nasional

Perjanjian Dagang RI–AS Dinilai Ancam Kewajiban Platform Digital Dukung Jurnalisme Berkualitas

2
×

Perjanjian Dagang RI–AS Dinilai Ancam Kewajiban Platform Digital Dukung Jurnalisme Berkualitas

Sebarkan artikel ini
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington, D.C., Amerika Serikat, Kamis (19/02/2026). (Foto BPMI Setpres)

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA — Perjanjian Dagang Timbal Balik antara Indonesia dan Amerika Serikat dinilai berpotensi melemahkan kewajiban platform digital global dalam mendukung keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Sorotan tertuju pada Pasal 3.3 dalam Annex III: Specific Commitments yang menyatakan bahwa Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal AS mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model bagi hasil.

Ketua PR2Media, Masduki, menilai ketentuan tersebut dapat menggeser pendekatan regulasi nasional dari yang bersifat wajib (mandatory) menjadi sukarela (voluntary). “Jika kewajiban itu dihapus, maka daya tawar perusahaan pers nasional terhadap platform digital akan semakin lemah,” ujarnya dalam pernyataan tertulis di Yogyakarta, Rabu (26/2/2026).

Baca Juga :   Direktur USTDA Kunjungi Indonesia, Promosikan Pembangunan Ibu Kota Baru dan Integrasi Energi Kawasan

Menurut PR2Media, ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Dalam regulasi tersebut, platform digital diwajibkan menjalin kemitraan yang setara dan transparan dengan perusahaan pers, termasuk melalui lisensi berbayar, skema bagi hasil, dan berbagi data agregat pengguna berita.

Selain itu, Perpres tersebut juga mengatur kewajiban platform untuk mendukung distribusi berita berkualitas, memberikan perlakuan adil kepada seluruh perusahaan pers, serta mengembangkan algoritma yang selaras dengan nilai demokrasi dan kebhinekaan.

Baca Juga :   Sinar Mas Berpartisipasi dalam Pengembangan Bandara Singkawang

Sejumlah perusahaan teknologi global seperti Meta dan Alphabet Inc. selama ini menjadi bagian dari ekosistem distribusi berita digital di Indonesia. Namun, PR2Media menilai komitmen platform dalam mendukung jurnalisme berkualitas masih belum optimal.

Catatan awal 2026 dari Komite Tanggung Jawab Sosial Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTRP2JB) menunjukkan bahwa sepanjang 2024–2025, tingkat transparansi anggaran dan realisasi program kerja sama dengan media dinilai belum memenuhi harapan publik.

PR2Media juga menyoroti potensi dampak ketentuan perjanjian dagang tersebut terhadap revisi Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang saat ini tengah dibahas. Revisi tersebut bertujuan memperkuat pengakuan dan perlindungan nilai ekonomi karya jurnalistik yang dimonetisasi oleh platform digital.

Baca Juga :   Permasalahan-permasalahan Ini Harus Diselesaikan Untuk Bisa Zero ODOL

“Perlindungan terhadap perusahaan pers bukan hanya soal keberlanjutan bisnis, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak publik atas informasi yang berkualitas,” kata Masduki.

PR2Media mendesak agar Pasal 3.3 dalam Annex III ditinjau kembali dan diselaraskan dengan kebijakan nasional yang telah menetapkan kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Organisasi tersebut berharap pemerintah tetap mempertahankan norma kewajiban demi menjaga keseimbangan relasi antara platform digital dan perusahaan pers nasional.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait kemungkinan revisi atau peninjauan kembali pasal tersebut dalam perjanjian dagang RI–AS.