Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kementan: 85% Beras Premium dan Medium Tak Sesuai Standar, Konsumen Rugi Rp99 Triliun

3
×

Kementan: 85% Beras Premium dan Medium Tak Sesuai Standar, Konsumen Rugi Rp99 Triliun

Sebarkan artikel ini
Mentan Andi Amran Sulaiman menyampaikan investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap bahwa mayoritas beras premium dan medium di pasar nasional tidak memenuhi standar mutu, melampaui harga eceran tertinggi (HET), dan memiliki berat kemasan yang tidak akurat. Potensi kerugian akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp99,35 triliun per tahun. (Foto: pertanian.go.id)

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap bahwa mayoritas beras premium dan medium di pasar nasional tidak memenuhi standar mutu, melampaui harga eceran tertinggi (HET), dan memiliki berat kemasan yang tidak akurat. Potensi kerugian akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp99,35 triliun per tahun.

Investigasi dilakukan selama 18 hari, dari 6 hingga 23 Juni 2025, melibatkan 13 laboratorium di 10 provinsi. Dari 268 sampel beras yang mewakili 212 merek, hasilnya mengejutkan: 85,56% beras premium dan 88,24% beras medium tidak lolos uji mutu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut pelanggaran tidak hanya pada mutu, tapi juga harga dan berat kemasan. Sebanyak 59,78% beras premium dijual di atas HET, dan 21,66% tidak sesuai berat riil. Untuk beras medium, 95,12% melebihi HET dan 9,38% bermasalah dalam takaran.

“Mutu tak sesuai, harga dinaikkan, bahkan kemasan dikurangi. Ini jelas merugikan konsumen,” tegas Amran dalam konferensi pers, Jumat (27/6/2025).

Baca Juga :   Sharp Greenerator Gelar Charity Program Berbagi Kebaikan pada Anak Panti

Kementan memperkirakan kerugian konsumen beras premium mencapai Rp34,21 triliun/tahun, sedangkan kerugian dari beras medium mencapai Rp65,14 triliun, sehingga total kerugian menyentuh Rp99,35 triliun per tahun.

Satgas Pangan Ultimatum 14 Hari

Kepala Satgas Pangan Brigjen Pol. Helfi Assegaf menyatakan produsen dan distributor beras diberikan waktu 14 hari untuk menyesuaikan produk dengan standar mutu, HET, dan berat kemasan. Jika tidak, tindakan hukum akan dilakukan.“Kami akan gunakan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan dalam penindakan,” tegas Helfi.

Baca Juga :   Sambut Atlet Peraih Emas Olimpiade, Aice Group Rayakan Kesuksesan Atlet dengan Penghargaan Setinggi-tingginya

Badan Pangan Nasional juga menyoroti pentingnya produsen untuk jujur mencantumkan informasi kemasan, karena kecurangan ini memperlemah sistem distribusi dan merusak kepercayaan publik.

Kementan kini menggandeng aparat penegak hukum dan mendorong pengawasan lintas sektor bersama Kepolisian dan Kejaksaan demi mewujudkan pasar beras yang transparan dan adil.

“Dengan Rp99 triliun yang dipertaruhkan, ini jadi peringatan keras bagi industri pangan,” pungkas Amran. (Infopublik.id)