BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menyusul disahkannya merger antara XL Axiata dan Smartfren.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kamis (17/4/2025).
Merger ini melibatkan tiga entitas, yaitu PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom Tbk, yang kini resmi bergabung menjadi PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.
Dorong Transformasi Digital Inklusif
Meutya menyatakan bahwa penggabungan dua operator seluler besar ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat transformasi digital nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kita harapkan industri seluler menjadi lebih sehat, efisien, inklusif, dan terjangkau. Dan terhadap pegawainya, tidak boleh ada PHK,” tegas Meutya.
Komitmen Internet Cepat dan Merata di Wilayah 3T
Pemerintah mewajibkan entitas baru ini untuk meningkatkan layanan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Targetnya adalah:
- Peningkatan kecepatan internet hingga 16% pada tahun 2029
- Penambahan 8.000 BTS baru, difokuskan di daerah dengan akses terbatas
Selain itu, perusahaan juga diminta memperluas akses digital di berbagai sektor layanan publik, termasuk:
- Lebih dari 175.000 sekolah
- Sekitar 8.000 fasilitas kesehatan
- Sekitar 42.000 kantor pemerintahan
Jaminan Kualitas Layanan Selama Masa Transisi
Menkomdigi juga menegaskan bahwa selama masa transisi, kualitas layanan pelanggan tidak boleh menurun. Dengan jumlah pelanggan gabungan mencapai 95 juta pengguna, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat.
“Kami pastikan tidak akan ada gangguan layanan. Bahkan, yang kita harapkan adalah peningkatan kualitas layanan ke depan,” ujar Meutya Hafid.